Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gubernur dan Sekda Aceh Dinilai Abai Atas Temuan BPK RI

Admin1 by Admin1
12/07/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Majelis Pemuda Aceh (MPA) menilai Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Nova Iriansyah semakin terlihat bobrok di mata public.

Pasalnya, terdapat sejumlah kebijakan hingga pengabaian terhadap aturan yang semakin terang-terangan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator MPA, Heri Mulyandi, melalui siaran persnya, Senin 12 Juli 2021.

“Banyak kebijakan yang sangat melukai public yakni diantaranya  realisasi program bantuan perumahan untuk dhuafa yang sengaja ditunda pelaksanaannya dengan alasan yang tidak jelas, pembangunan masjid dan dayah yang sering dipangkas anggarannya.”

Padahal, kata dia, dari segi anggaran yang ada di Aceh sangatlah besar bahkan merupakan provinsi  dengan anggaran nomor 2 terbesar di Indonesia dengan predikat angka kemiskinan nomor 1 di Sumatera.  Belum lagi, sejumlah indikasi mega korupsi yang mengundang hadir lembaga anti rasuah untuk mengadakan penyelidikan terbuka di Aceh dan menguak sejumlah dugaan potensi korupsi diantaranya Pengadaan 3 unit Kapal Aceh Hebat dengan anggaran Rp. 175 miliar, pembangunan 14 ruas jalan dengan system Multiyears Contract (MYC) dengan anggaran mencapai Rp. 2,4 triliun, pembangunan gedung oncology RSZA Rp237 miliar.

Kemudian BTT penanganan covid-19 sebesar Rp. 118 miliar dan penggunaan dana refocusing penanganan covid-19 yang mencapai lebih Rp. 2 Triliun.

“Kebrobobokan Pemerintan Nova Iriansyah tak berhenti sampai disitu saja, munculnya isu tentang anggaran siluman berkode apendiks sebesar Rp. 250 miliar semakin menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mirisnya lagi, sejumlah temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan APBA tahun anggaran 2020 terkesan diabaikan begitu saja.”

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Bedasarkan UU tersebut, tenggang waktu diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)itu dalam waktu 60 hari, namun hal tersebut diabaikan begitu saja sehingga sejumlah temuan masih belum ditindaklanjuti hingga batas waktu ditentukan, maka sudah seyogyanya untuk dipidanakan,” ungkap Heri Mulyandi.

Heri menjelaskan, jika dihitung 60 hari sejak penyerahan LHP melalui paripurna DPRA tanggan 4 Mei 2021, maka batas waktu untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut jatuh tempo pada 3 juli 2021. Namun, hingga lewat 8 hari sejak tempo yang ditetapkan masih banyak temuan yang diabaikan.

“Dari 245 temuan BPK pada APBA tahun anggaran 2020, hanya 149 temuan yang ditindak lanjuti, sisanya 96 temuan yang masih belum ditindaklanjuti hingga batas waktu 60 hari. Ini menunjukkan Pemerintah Aceh mengabaikan temuan tersebut, dan  Kami mendesak agar 96 temuan yang belum ditindak lanjuti ini segera dipidanakan,”tegasnya.

Selain itu, MPA meminta Pansus DPRA yang bertugas terkait tindak lanjut temuan LHP BPK ini, untuk lebih proaktif dalam bekerja.

“Kita berharap Pansus DPRA tidak masuk angin, dan menindak lanjuti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat negara demi mewujudkan roda pemerintahan Aceh yang baik, bersih dari korupsi, dan berpihak rakyat. Apalagi tempo waktu yang ditetapkan sesuai undang-undang sudah lewat. Pansus DPRA harus segera menyerahkan sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti kepada aparat penegak hokum, sebagai bentu pertanggungjawaban DPRA terhadap rakyat,” ujar Heri.

Seterusnya, MPA juga berharap agar pihak penegak hukum untuk tidak ragu-ragu melakukan langkah hukum yang terukur kepada Gubernur dan Sekda Aceh yang telah mengabaikan dan tidak menindaklanjuti temuan BPK RI.

“Ini sanksi pidana penting yang harus diambil oleh penegak hukum. Jika tidak, ke depannya makin banyak pejabat pemerintahan daeran yang menganggap enteng dan memandang sebelah mata semua temuan itu,” katanyaa. []

Previous Post

Kankemenag Langsa Lantik Tiga Kepala Madrasah

Next Post

MPO Desak DPRA Gunakan Kewenangan Untuk Bongkar Skandal Appendix

Next Post
Masih Jabat Rektor Umuslim, Amiruddin Idris Terancam Diberhentikan dari Anggota DPR Aceh

MPO Desak DPRA Gunakan Kewenangan Untuk Bongkar Skandal Appendix

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026
PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com