Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aminullah: PPKM Mikro Banda Aceh Kembali Diperketat Sesuai Inmendagri

Admin1 by Admin1
13/07/2021
in Nanggroe
0
Aminullah: PPKM Mikro Banda Aceh Kembali Diperketat Sesuai Inmendagri

Banda Aceh – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Banda Aceh kembali diperketat. Hal ini sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 Tahun 2021 ke Inmendagri nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan, salah satu poin yang berubah adalah mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan. “Jika dalam aturan sebelumnya diperbolehkan dengan maksimal tamu 30 orang, kini ditiadakan selama penerapan PPKM,” ujarnya usai menggelar rapat dengan unsur Forkopimda di pendopo, Senin 12 Juli 2021.

Rapat itu sendiri turut dihadiri oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Dandim 0101/BS Abdul Razak Rangkuti, Wakapolresta Satya Yudha Prakasa, Ketua MPU Damanhuri Basyir, Sekdako Amiruddin, para asisten, kepala SKPK terkait, dan camat se-Banda Aceh.

Pihaknya pun memastikan akan mengikuti inmendagri terbaru tersebut dengan merevisi instruksi wali kota sebelumnya. “Sesuai instruksi mendagri, kita off-kan sementara resepsi pernikahan di Banda Aceh. (Aturan) ini berlaku baik bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM yang diperketat seperti Banda Aceh,” ujarnya.

Terkait dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, wali kota menegaskan dapat tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). “Ini sedikit kita sesuaikan dengan inmendagri. Karena kita punya kearifan lokal, dan berdasakan keputusan forkopimda (rumah ibadah) tetap dibuka dengan persyaratan wajib menjalankan prokes secara ketat.”

Kemudian ada juga penyesuaian batas waktu penutupan tempat usaha seperti warkop, restoran, dan pusat perbelanjaan, yakni dari jam 17.00 menurut inmendagri menjadi jam 21.00 WIB. “Ini juga berdasarkan keputusan Forkopimda Banda Aceh, mengingat mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor perdagangan dan jasa,” ungkapnya.

Dan jika dipaksakan tutup jam 17.00 WIB, katanya, akan berdampak besar terhadap perekonomian kota. “Jam lima sore itu pedagang kita seperti penjual nasi goreng, mie, jus, dan lain-lain baru mulai buka usahanya. Tapi harus kita pastikan disiplin, jam 21.00 WIB sudah tutup. Kalau tidak, terpaksa kita ambil tindakan tegas,” ujar Aminullah.

Hal lainnya, menjelang ibadah kurban yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha tahun ini, Pemko Banda Aceh akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) khusus. “Di antaranya panitia akan mengantar langsung daging kurban ke rumah-rumah warga. Juga pemotongan dilakukan serentak di beberapa tempat sehingga tidak terjadi pusat kerumunan warga,” ujarnya lagi.

Previous Post

Wali Kota Minta PDAM Fungsikan Total Reservoir Taman Sari

Next Post

Petugas Gabungan di Matangkuli Bagikan Masker Saat Operasi Yustisi

Next Post
Petugas Gabungan di Matangkuli Bagikan Masker Saat Operasi Yustisi

Petugas Gabungan di Matangkuli Bagikan Masker Saat Operasi Yustisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

04/08/2026
PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

04/08/2026
Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

04/08/2026
Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

04/08/2026
Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

04/08/2026

Terpopuler

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Aminullah: PPKM Mikro Banda Aceh Kembali Diperketat Sesuai Inmendagri

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com