MEUREUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menargetkan akan Segera Menyelesaikan Tiga Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh Nazaruddin, Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya di ruang kerjanya, Selasa 3 Agustus 2021.
Nazaruddin Ismail menyebutkan, dalam Prolegda tahun 2021, masih terdapat tiga sisa Rancangan Qanun (Raqan) yang harus disahkan di tahun 2021, meski ketersediaan anggaran terbatas.
“Anggaran yang tersedia di Sekwan untuk pembahasan Raqan bahkan tidak mencukupi untuk pembahasan satu Raqan,” kata Nazaruddin
Lanjutnya, sejatinya terdapat sembilan Rancangan Qanun yang diusulkan oleh Pemerintah Pidie Jaya, dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.
Namun yang siap draf atau naskah akademiknya hanya lima Raqan. Bahkan dua diantara sudah disahkan menjadi Qanun daerah dalam rapat paripurna DPRK Pidie Jaya pada Rabu (28/7/2021). Yaitu Qanun Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Qanun Penyertaan Modal Pemerintah Pidie Jaya pada PDAM Tirta Krueng Meureudu.
“Banleg DPRK Pidie Jaya menargetkan, sisa Raqan yang sudah ada naskah akademiknya itu akan diselesaikan tahun 2021 ini.” Ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya.[Mul]








