Subulussalam – Setiap muslim yang mampu dan hartanya telah mencapai nisab untuk membayar zakat maka wajib menunaikan kewajibannya berzakat. Sebagaimana makna zakat itu sendiri At-Thohuru yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dengan kata lain membayar zakat dengan ikhlas adalah membersihkan dan mensucikan harta serta jiwa.
Demikian yang dilakukan oleh Jajaran Kementerian Agama Kota Subulussalam melalui zakat profesinya dan langsung di serahkan kepada yang berhak diantaranya ialah bagi asnaf miskin siswa yang tidak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebanyak 195 siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam menerima zakat tersebut yang langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Subulussalam, H. Juniazi, S.Ag, M.Pd, Rabu 4 Agustus 2021.
Diantara siswa madrasah yang menerima zakat itu ialah MIS Lae Oram, MIN 1, MIN 2, MTsS Rundeng dan MTsS Al-Muhajirin cipare-pare.
Saat penyerahan zakat tersebut di MTsS Al-Muhajirin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam menekankan kepada para siswa yang menerima zakat itu agar sesampainya di rumah langsung diserahkan kepada orang tua dan menggunakannya untuk keperluan sekolah seperti membeli tas, sepatu, baju, celana dan lain sebagainya.
“Adek-adek saya semuanya, uang yang diterima itu agar di gunakan untuk keperluan sekolah jangan gunakan untuk hal-hal lain yang tidak bermanfaat, ” terang Juniazi.
Diketahui sebelumnya juga, Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam menyalurkan zakat profesi jajarannya melalui Badan Baitul Mal.
Turut mendampingi saat penyaluran zakat yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, Kepala Penyelenggara dan disaksikan oleh Kepala Madrasah dan dewan guru. []








