BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian SH, mengatakan interpensi dalam pengadaan barang dan jasa atau tender di Aceh merupakan pelanggaran serius.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Jadi tidak ada kewenangan siapa pun untuk interpensi dalam siapa harus menang. Kalau itu pun terjadi maka dapat di simpulkan pelanggaran serius atau pelanggaran hukum,” kata Alfian SH, Rabu 3 Agustus 2021.
Menurut Alfian, Pokir dan dana hibah potensi korupsinya sangat besar dan itu berulang kali ingatkan dan disampaikan ke pihak yang berwenang.
Dia juga menyebutkan jika ada oknum SKPA yang menjembatani rekanan dengan koordinator Pokir DPRA, hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Ini pelanggaran dan sama sekali tidak di benarkan. Keberadaan Pokir di legislatif secara langsung telah mengambil alih kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran. Seharusnya kewenangan legislatif pada urusan, Legislasi, penganggaran dan pengawasan,” tegasnya.
Kata dia, DPRA tidak memiliki dasar hukum atas pengelolaan anggaran daerah.
“Kita mempertanyakan kembali, dasar hukumnya apa? Jadi, kewenangan DPRA harus kembali pada tiga fungsi tadi sehingga peran DPRA ke depan lebih berwibawa dan kepercayaan publik makin kuat,” ujarnya.
Alfian juga sepakat menilai adanya potensi pansus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan pembahasan LKPJ 2020 sebagai pintu masuk deal anggaran pokir.
“Pansus pengalaman selama ini menjadi ajang membangun bargaining terutama dalam politik anggaran. Lebih itu tidak ada,”pungkasnya.








