Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kerumunan Selebgram Aceh

Admin1 by Admin1
05/08/2021
in Nanggroe
0
Mirip Barbie, Gadis Aceh Ini Jadi Sorotan di Dunia Maya

Jakarta- Polisi telah merampungkan penyidikan kasus kerumunan warung grosir Wulan Kokula KS, Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh yang diduga terjadi karena kehadiran selebgram Herlin Kenza.

Berkas perkara untuk para tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (4/8).

“Kemarin berkas perkara HK sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Lhokseumawe. Pemilik toko juga berbarengan dilimpahkan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihak penyidik masih menunggu Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

Jika dinyatakan masih ada yang kurang alias P19, maka berkas akan dikembalikan. Namun, jika berkas tersebut sudah lengkap (P21), maka proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan

“Kami menunggu apa ada P19 atau dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Kerumunan tersebut membuat Herlin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP terkait Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza sudah disegel dan dipasang garis polisi.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan lain yang juga menjadi landasan penyegelan adalah Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditetapkan.

Kerumunan terjadi pada toko tersebut pada Jumat (16/7). Kala itu mereka mengadakan kegiatan giveaway dengan salah satu syarat datang ke lokasi pukul 14.00 WIB.

Dalam poster kegiatan disebutkan bahwa Herlin akan turut hadir unruk meramaikan acara. Hal itu membuat Herlin dianggap turut terlibat menyebabkan kerumunan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Singkil dan Aceh Tengah Jadi Zona Merah Covid-19 di Aceh

Next Post

Nurul Akmal Alami Pelecehan di Bandara Soeta

Next Post

Nurul Akmal Alami Pelecehan di Bandara Soeta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dari Kampus ke Dunia Kerja: Mahasiswa Ilmu Komputer UBBG Perkuat Kompetensi Digital di BMKG Mata Ie

Dari Kampus ke Dunia Kerja: Mahasiswa Ilmu Komputer UBBG Perkuat Kompetensi Digital di BMKG Mata Ie

05/07/2026
Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

05/07/2026
Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026

Terpopuler

Mirip Barbie, Gadis Aceh Ini Jadi Sorotan di Dunia Maya

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kerumunan Selebgram Aceh

05/08/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Peringatan Pemkab: Siapa Pun yang Minta Uang Atas Nama Bupati Pidie Jaya Dipastikan Penipu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com