BLANGPIDIE – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya mendapatkan Remisi Umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) 17 Agustus 2021 Republik Indonesia (RI) ke – 76.
Pemberian Remisi terhadap 84 orang Napi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Nomor 3 Tahun 2018.
Adapun 84 WBP yang menerima remisi umum tersebut, diantaranya 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 15 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 25 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 24 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 12 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Ahmad Widodo, Bc. IP, S. Sos mengatakan, pada tahun ini sebanyak 84 orang warga binaan di lapas yang dipimpinnya itu mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2021 sesuai dengan surat keputusan Kemenkum HAM dan telah memenuhi syarat.
“Sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19, maka remisi umum ini kita serahkan secara simbolis kepada dua orang warga binaan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Ahmad Widodo kepada sejumlah wartawan usai menyerahkan remisi umum kepada dua orang warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Blangpidie, Selasa (17/08/2021).
Ahmad Widodo berharap dengan diberikannya Remisi Umum tersebut, tujuan Lapas untuk memperbaiki warga binaan tercapai, sehingga ke depannya bisa mendapatkan remisi lagi.
“Kita berharap semua napi itu bisa memperbaiki diri mereka. Dan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi itu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran di dalam lapas.
Kami sangat berharap semua napi mendapatkan remisi, yang sudah dapat tolong dipertahankan dan yang belum dapat mampu mendapatkan remisi ke depannya,” imbuh Ahmad Widodo.
Reporter: Rusman










