Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPA Desak Copot Sekda Aceh

Admin1 by Admin1
25/08/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Berbagai polemik yang terjadi di Aceh selama 2 tahun terakhir tak terlepas dari kinerja buruk Sekretaris Daerah Aceh dr. Taqwallah M.Kes. Sebagai orang nomor satu di ASN dan juga ketua TAPA, Taqwallah dinilai telah gagal total menjalankan tugasnya.

“Beberapa persoalan besar dan fatal di Aceh tak terlepas dari peran sekda Taqwallah sebagai ketua TAPA. Untuk itu, Kita mendesak Gubernur Aceh segera mengusulkan ke presiden untuk mencopot Sekda Aceh dan mengusul penggantinya yang lebih berkompeten,” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh Refan Kumbara (KPA), kepada media, Selasa (24/08/2021).

Menurut KPA, beberapa kesalahan fatal sekda Aceh yang menunjukkan gagalnya sekda Aceh sebagai ketua TAPA diantaranya Mega Silpa senilai (Rp) 3,9 triliun pada tahun anggaran 2020 yang merupakan tertinggi sepanjang sejarah.

Tak hanya itu, kata Refan, penyusupan anggaran siluman berkode apendiks Rp. 250 Milyar lebih pada APBA 2021 juga merupakan bukti Kebrobrokan Taqwallah sebagai ketua TAPA.

“Selain itu, kita juga menilai alokasi Anggaran Refocusing Covid-19 yang mengalami 4 kali perubahan tanpa konsultasi ke DPRA, jumlah perubahan terakhirnya mencapai Rp. 2,3 T. Selain tidak mampu dioptimalkan untuk penanganan covid-19 sebagaimana diatur, sebagian besar justru digunakan untuk urusan diluar dan hanya penanganan covid-19 hanya 610,8 miliar digunakan untuk penanganan covid-19 kemudian yang dapat direalisasikan sebanyak Rp. 475,5 M. Ini merupakan kesalahan fatal yang berpotensi melanggar aturan dan tak terlepas dari peran Sekda,” jelasnya.

Masih menurut Refan, selama ini Sekda Aceh terlalu banyak ngurus dan nimbrung pada urusan- urusan tak penting dan bukan tupoksinya,  seperti ngurus persoalan dana desa.

“Seharusnya dia lebih fokus memperhatikan manfaat dana APBA dan Otsus supaya uang rakyat itu benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan hilang “dihisap drakula” anggaran.  Faktanya anggaran yang besar untuk Aceh justeru membuat Aceh berhasil menjadi daerah termiskin di Sumatera berulang kali. Ini bukti sekda Aceh Taqwallah tidak becus kelola anggaran Aceh. Jadi, tak ada alasan bagi Gubernur untuk mempertahankannya kecuali jika memang keduanya bersekongkol untuk memporak-porandakan pemerintahan Aceh,”tegasnya.

Sebenarnya, lanjut Refan, Miss komunikasi antara eksekutif dan legislatif yang berdampak kepada stabilitas politik dan pemerintahan Aceh juga tak terlepas dari ulah sekda, bahkan berulang kali DPRA merekomendasikan untuk pergantian sekda karena memang tak becus bekerja sesuai tupoksinya, bahkan cenderung menjadi sumber masalah.

“Jika mengacu pada pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Aceh, pergantian Sekretaris Daerah hanya bisa dilakukan  dalam waktu dua sampai dengan lima tahun sejak diangkat dalam jabatannya. Maka dihitung sejak 1 Agustus 2019 hingga 1 Agustus 2021 jabatan Taqwallah sebagai Sekda sudah lewat 2 (dua) tahun sehingga tidak ada larangan untuk diganti,”pungkasnya.

Previous Post

Bunda PAUD Aceh: PAUD HI Kerja Kolaborasi Bangun Generasi

Next Post

Pemkab Pidie Jaya: Isentif Nakes Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Next Post
Australia Catat Nihil Kematian akibat Corona dalam Dua Bulan

Pemkab Pidie Jaya: Isentif Nakes Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

23/08/2026
Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

23/08/2026
Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

23/08/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Diminta Segera Selesaikan Polemik Bendera Aceh

23/08/2026
Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

KPA Desak Copot Sekda Aceh

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com