Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Disayangkan, Badan Pangan Nasional Hanya Awasi 9 Komoditas

Admin1 by Admin1
28/08/2021
in Nasional
0
Disayangkan, Badan Pangan Nasional Hanya Awasi 9 Komoditas

Ilustrasi stok pangan. (Dok. Kementan)

Jakarta – Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah menyatakan, selayaknya wewenang Badan Pangan Nasional jangan dibatasi hanya kepada sembilan komoditas tetapi harus mencakup keseluruhan pangan di Tanah Air.

“Mandat badan pangan dalam undang undang pangan adalah mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan, pemenuhan hak menjadi arahnya dengan strategi pemenuhan pangan dapat dilakukan dari produksi dalam negeri dan jika tidak cukup baru impor,” katanya dalam rilis di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Namun, Said menyayangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, lembaga tersebut hanya dibatasi wewenang pengawasannya hanya kepada sembilan bahan pangan.

Dalam Perpres tersebut, sembilan komoditas pangan yang menjadi pengawasan Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

“Padahal yang dirujuk salah satunya adalah Peraturan Presiden tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mendefinisikan pangan dalam konteks luas. Namun dalam Perpres ini justru dibatasi pada sembilan bahan pangan saja,” katanya.

Ia berpendapat bahwa pembatasan itu mereduksi makna pangan, serta memberikan tekanan pada keragaman pangan yang ada.

“Hal tersebut memunculkan kekhawatiran semakin seragamnya pola pangan yang bisa menyebabkan kerentanan dan hilangnya pangan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia,” ujarnya.

Namun, ia juga berharap agar terbitnya Perpres Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional membawa harapan selesainya sengkarut pangan terutama terkait impor pangan.

“Pasal 28 dan 29 memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional untuk mengambil kebijakan importasi termasuk penentuan HPP yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Dengan kewenangan ini Badan Pangan Nasional memiliki kekuatan dan harusnya bebas dari intervensi pihak lain dalam membuat kebijakan terlebih keberadaannya langsung di bawah presiden,” katanya.

Sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presiden, Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan, terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya.

Pasal 45 dan Pasal 50 Perpres Nomor 66 Tahun 2021 menjelaskan bahwa peran Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Pertanian akan diserap ke dalam Badan Pangan Nasional.

Badan yang baru ini juga diberi kewenangan memberikan penugasan kepada Bulog sebagai pelaksana kebijakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3c dan Pasal 29 tentang pengadaan, distribusi dan penyimpanan cadangan pangan pemerintah.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Rusia Serukan Upaya Menolong Pembentukan Pemerintah Afghanistan

Next Post

Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Next Post
Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Disayangkan, Badan Pangan Nasional Hanya Awasi 9 Komoditas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com