Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Disayangkan, Badan Pangan Nasional Hanya Awasi 9 Komoditas

Admin1 by Admin1
28/08/2021
in Nasional
0
Disayangkan, Badan Pangan Nasional Hanya Awasi 9 Komoditas

Ilustrasi stok pangan. (Dok. Kementan)

Jakarta – Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah menyatakan, selayaknya wewenang Badan Pangan Nasional jangan dibatasi hanya kepada sembilan komoditas tetapi harus mencakup keseluruhan pangan di Tanah Air.

“Mandat badan pangan dalam undang undang pangan adalah mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan, pemenuhan hak menjadi arahnya dengan strategi pemenuhan pangan dapat dilakukan dari produksi dalam negeri dan jika tidak cukup baru impor,” katanya dalam rilis di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Namun, Said menyayangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, lembaga tersebut hanya dibatasi wewenang pengawasannya hanya kepada sembilan bahan pangan.

Dalam Perpres tersebut, sembilan komoditas pangan yang menjadi pengawasan Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

“Padahal yang dirujuk salah satunya adalah Peraturan Presiden tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mendefinisikan pangan dalam konteks luas. Namun dalam Perpres ini justru dibatasi pada sembilan bahan pangan saja,” katanya.

Ia berpendapat bahwa pembatasan itu mereduksi makna pangan, serta memberikan tekanan pada keragaman pangan yang ada.

“Hal tersebut memunculkan kekhawatiran semakin seragamnya pola pangan yang bisa menyebabkan kerentanan dan hilangnya pangan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia,” ujarnya.

Namun, ia juga berharap agar terbitnya Perpres Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional membawa harapan selesainya sengkarut pangan terutama terkait impor pangan.

“Pasal 28 dan 29 memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional untuk mengambil kebijakan importasi termasuk penentuan HPP yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Dengan kewenangan ini Badan Pangan Nasional memiliki kekuatan dan harusnya bebas dari intervensi pihak lain dalam membuat kebijakan terlebih keberadaannya langsung di bawah presiden,” katanya.

Sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presiden, Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan, terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya.

Pasal 45 dan Pasal 50 Perpres Nomor 66 Tahun 2021 menjelaskan bahwa peran Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Pertanian akan diserap ke dalam Badan Pangan Nasional.

Badan yang baru ini juga diberi kewenangan memberikan penugasan kepada Bulog sebagai pelaksana kebijakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3c dan Pasal 29 tentang pengadaan, distribusi dan penyimpanan cadangan pangan pemerintah.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Rusia Serukan Upaya Menolong Pembentukan Pemerintah Afghanistan

Next Post

Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Next Post
Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KKR Hilang Arah: Aktivis HAM Desak Komisi 1 DPRA Segera Ganti semua Komisioner

Aktivis HAM Desak Polisi Usut Tuntas Intimidasi Wartawan di kabupaten Pidie.

01/08/2026
PDRI Aceh Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tegaskan Komitmen Peduli Lingkungan dan Sosial

PDRI Aceh Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tegaskan Komitmen Peduli Lingkungan dan Sosial

01/08/2026
Dari SBY untuk Aceh, Puisi Din Saja Menghidupkan Harapan di Bawah Langit Biru

Dari SBY untuk Aceh, Puisi Din Saja Menghidupkan Harapan di Bawah Langit Biru

01/08/2026
Buka LCC MPR RI Tingkat Provinsi, H.T. Ibrahim: Semoga Aceh Rebut Gelar Juara Nasional Tahun Ini

Buka LCC MPR RI Tingkat Provinsi, H.T. Ibrahim: Semoga Aceh Rebut Gelar Juara Nasional Tahun Ini

01/08/2026
Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

01/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com