BANDA ACEH – Tujuh kabupaten/kota di Aceh masuk dalam zona merah. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Aceh melakukan pembatasan mobilitas warga baik itu PPKM level 3 maupun PPKM Level 4.
Tujuh kabupaten kota di Aceh yang masuk dalam zona merah yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Sabang, Lhokseumawe, Langsa dan Aceh Tamiang.
“Saat ini kasus covid-19 di Aceh sebanyak 32,609 orang yang menjalani perawatan sebanyak 6,754 orang, sembuh sebanyak 24,409 orang, dan yang meninggal dunia sebanyak 1,446 orang,” demikian laporan reporter Metro TV, Alhadi Habibi, dalam tayangan Headline News, Selasa, 31 Agustus 2021.
Kota Langsa melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan melakukan penyekatan di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan Desa Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur. Kedua titik ini merupakan jalur masuk ke Kota Langsa.
Setiap warga yang masuk ke Kota Langsa harus menunjukkan sertifikat vaksin atau menunjukkan surat bebas covid-19 bagi warga yang tidak dapat menunjukkan salah satunya. Pihak pemerintah setempat juga memfasilitasi tes swab dan vaksinasi.
Selain di Kota Langsa, penyakatan juga dilakukan di daerah-daerah lain yang masuk zona merah di Aceh. Pemerintah juga melakukan pembatasan mobilitas warga seperti menutup semua tempat wisata dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Dari pantauan 24 jam terakhir, kasus di Aceh mengalami penambahan sebanyak 109 kasus, jumlah ini dibilang menurun dari jumlah kasus hari-hari sebelumnya yang mencapai 200 hingga 300 kasus.
Dengan tingginya kasus penyebaran covid-19 , pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Aceh mengimbau agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.