Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Jalani Eksekusi di Perkara UU ITE

Admin1 by Admin1
02/09/2021
in Nanggroe
0
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Jalani Eksekusi di Perkara UU ITE

Jakarta – Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.

Saiful didampingi istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh. “Kami sedang menuju kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk upaya eksekusi,” kata Syahrul yang duduk semobil dengan Saiful dan Dian dalam konferensi pers, Kamis, 2 September 2021.

Syahrul mengatakan bahwa kondisi Saiful saat ini sehat dan telah menjalani tes kesehatan pada Rabu malam kemarin. Ia menegaskan, Saiful datang ke Kejari Banda Aceh bukan karena telah ditundukkan. “Tapi patuh terhadap apa yang telah diputuskan agar menjadi contoh sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Menurut Syahrul, semua pihak yang mendukung dan membela Saiful akan tetap berupaya mencari jalan melakukan perlawanan, dan membuktikan ke publik bahwa kritik bukan hal yang haram dan mudah dipidana.

“Ini adalah upaya untuk menunjukkan ke pubik bahwa kita harus tetap melakukan perlawanan terhadap nilai-nilai dasar yang melekat pada kita,” kata dia.

Saiful sebelumnya didakwa dalam kasus pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melontarkan kritik di sebuah grup Whatsapp. Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful Mahdi menempuh upaya banding dan kasasi dalam perkara UU ITE ini, tetapi semuanya kandas. Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti. Namun pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan. Dia diminta menghadap Jaksa pada Kamis, 2 September 2021.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Biden Akan Buka Konsulat untuk Palestina di Yerusalem, Israel menentang

Next Post

FKUB Aceh Barat Tangkal Konflik Agama Melalui Dialog

Next Post
FKUB Aceh Barat Tangkal Konflik Agama Melalui Dialog

FKUB Aceh Barat Tangkal Konflik Agama Melalui Dialog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA

14/04/2026
Nasdem Aceh Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

Nasdem Aceh Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

14/04/2026
Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

14/04/2026
Siswa SMPN 2 Peukan Bada Kunjungi Museum Indrapurwa

Siswa SMPN 2 Peukan Bada Kunjungi Museum Indrapurwa

14/04/2026
Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Jalani Eksekusi di Perkara UU ITE

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com