BLANGPIDIE – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution, SIK mengatakan pihaknya sudah meminta data terkait jumlah dan kelengkapan dokumentasi pemilik galian C ke Provinsi.
“Sudah kita surati, nanti kita tau titik-titik lokasi galian, jumlah dan dokumen-dokumennya. Kalau tidak lengkap akan kita tindak,” kata AKBP Muhammad Nasution SIK, Sabtu (04/09/2021).
Hal ini disampaikannya menyusul permintaan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya dan sejumlah masyarakat setempat, dugaan sementara hampir semua galian yang beroperasi di Abdya tanpa izin.
“Tentu terlebih dahulu kita meminta data dari pihak terkait guna mengetahui pemilik galian mana saja yang memiliki izin dan yang mana yang tidak. Jadi yang pasti kita tindak,” pungkas Muhammad Nasution.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya, Suhaimi. N, SH mendesak kepolisian dan pemerintah setempat untuk menertibkan praktek galian C di sejumlah Kecamatan dalam wilayah kabupaten setempat.
Yara menduga, hampir semua galian yang beroperasi di Abdya tanpa izin. Praktek ini dilakukan ilegal, tidak ada penghasilan untuk daerah, negara dan juga merusak lingkungan.
Imbas nyata lain dan membuat kesengsaraan masyarakat kian bertambah yakni, banyak badan jalan gampong (desa) mulai rusak akibat dilalui truk material dengan beban berat.
“Hasil pemantauan kita di beberapa titik lokasi galian, kita duga banyak ilegal. Untuk itu kita minta penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan penertiban,” kata Suhaimi, (03/09) Jum’at lalu.
Reporter; Rusman









