Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Abdya Tangkap Maling Handphone dan Pelaku Pelecehan

Admin1 by Admin1
07/09/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Abdya Tangkap Maling Handphone dan Pelaku Pelecehan

Dok. Polres Abdya

BLANGPIDIE – Polres Abdya menggelar konferensi pers tentang tindak pidana pencurian dan kekerasaan bertempat di lobi Gedung Utama Mapolres Abdya, Senin 6 September 2021.

Kepolisian Resor Aceh Barat Daya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan kekerasaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial TI ,30 tahun, warga Desa Palak Kerambil, Kec. Susoh Kab. Abdya.

TI ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan SD, 17 tahun, pada 28 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, SH menyampaikan, ada dua orang pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasaan ini.

Salah satunya sudah berhasil diamankan di Mapolres, satu orang lagi masih dalam pengejaran oleh Personil Sat Reskrim Polres Abdya

Adapun kronologisnya, pada Sabtu malam (28/8) sekitar pukul 20.45 wib, korban SD (17) diboncengi temannya remaja pria MA (18) dengan sepeda motor. Mereka melintasi jalan Gampong Kedai Palak Kerambil. Di tengah perjalanan Kemudian ada dua pelaku muncul mencegat dan memberhentikan mereka. Setelah memberhentikan korban, kedua pelaku ini langsung memukul kepala MA dan merampas secara paksa dua unit hp milik kedua korban. Kemudian, pelaku juga melecehkan korban SD.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Sat Reskrim langsung merespon, pelaku TI berhasil diamankan yang berada di Gampong Kedai Palak Kerambil pada Jumat 3 September 2021.

Dari tangan tersangka Tim Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti 2 unit Handphone merk Iphone milik Korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun.[]

Previous Post

Polres Aceh Selatan Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Pencairan Insentif Imum Mukim Menunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

Next Post
Pencairan Insentif Imum Mukim Menunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

Pencairan Insentif Imum Mukim Menunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demo Ricuh di Prancis, Pelajar Ingin Bikin Pemerintah ‘Gemetar’

Demo Ricuh di Prancis, Pelajar Ingin Bikin Pemerintah ‘Gemetar’

18/10/2026
Ukraina Targetkan Infrastruktur Internet Rusia, Yandex Jadi Korban

Ukraina Targetkan Infrastruktur Internet Rusia, Yandex Jadi Korban

18/10/2026
Biografi Hasim Djojohadikusumo: Dari Konglomerat Hingga Utusan Khusus Presiden yang Wacanakan Hutan Rusak Jadi Lahan Sawit

Biografi Hasim Djojohadikusumo: Dari Konglomerat Hingga Utusan Khusus Presiden yang Wacanakan Hutan Rusak Jadi Lahan Sawit

18/10/2026
Indra Mardiani Raih Juara Tiga Guru Inapiratif dari Kanwil Kemenag Aceh

Indra Mardiani Raih Juara Tiga Guru Inapiratif dari Kanwil Kemenag Aceh

17/10/2026
Bupati TRK: Investasi Nagan Raya Tembus Rp41,05 Miliar pada Triwulan III 2026

Bupati TRK: Investasi Nagan Raya Tembus Rp41,05 Miliar pada Triwulan III 2026

17/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

Polres Abdya Tangkap Maling Handphone dan Pelaku Pelecehan

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

Tgk Mansur Resmi Terpilih Sebagai Ketua MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com