BANDA ACEH – Upaya penculikan terhadap anak MIN kelas VI saat pulang sekolah di Aceh Tengah perlu diungkap motif pelaku, dan perlu diselusuri kemungkinan adanya sindikat Trafficking yang melibatkan banyak pihak.
Ungkapan tersebut diatas disampaikan Taufik Riswa pada rilis yang diterima Atjehwatch.com, Rabu (08/09/2021).
“Tindakan cepat pihak Kepolisian dan warga masyarakat dalam melindungi Anak, dan menangkap pelaku perlu diapresiasi. Namun perlu diingat, kita harus mewaspadai kemungkinan adanya sindikat Trafficking yang lagi coba-coba beroperasi diwilayah tersebut,” kata Taufik
Untuk itu, lanjutnya. Perlu sekali Aparatur Desa (Keuchik atau nama lain) bersama masyarakat perlu memperkuat misi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) melalui jaringan kerja sosial bersama Kita Melindungi Anak.
“Peristiwa ini, harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih waspada, bahwa para predator atau pelaku kejahatan kepada anak sangat dekat disekitar kita,” ucapnya.
Taufik Riswan juga memaparkan aturan atau regulasi tentang Trefficking. Ia menduga kejadian di Kabupaten Aceh Tengah pada hari Senin (06/09) lalu ada hubungannya dengan sindikat perdagangan Anak.
“Menurut Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Trafficking atau perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” pungkasnya.
Reporter: Rusman










