Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

YouTuber Aceh Mesum Bareng ABG Terancam Hukum Cambuk

Admin1 by Admin1
11/09/2021
in Lintas Timur
0
Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Ilustrasi

Langsa – YouTuber di Langsa, Aceh, berinisial MJ (20), ditangkap polisi karena diduga berbuat mesum dengan ABG perempuan berusia 16 tahun. MJ terancam hukuman cambuk.

“Sudah kami proses untuk lelakinya, sedangkan perempuannya, karena di bawah umur, tidak bisa diproses dengan Qanun Jinayat,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Arief Sukmo Wibowo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/9/2021).

Arief menyebut, MJ dijerat Pasal 26 Qanun Jinayat tentang Ikhtilat (bercumbu) dengan anak di bawah umur. Bunyi pasal itu adalah:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas 10 tahun, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Sementara itu, ABG perempuan yang juga diamankan dalam razia itu dikembalikan kepada orang tuanya. Remaja tersebut dijadikan saksi dalam kasus itu.

“Anak sebagai korban karena diiming-imingi mau nikah,” jelas Arief.

Sebelumnya, polisi mengamankan pria disebut sebagai YouTuber asal Langsa, Aceh, bersama ABG perempuan di dalam mobil. Mereka diamankan dalam kondisi setengah bugil.

Dilansir dari Antara, Sabtu (11/9), pria yang diamankan itu adalah MJ (20) dan ABG perempuan berusia 16 tahun. Keduanya kemudian diserahkan ke Dinas Syariat Islam setempat.

“Pemuda tersebut berinisial MJ (20). Sedangkan pasangannya masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan penduduk Kota Langsa,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin.

Keduanya ditangkap personel Polres Langsa yang sedang menggelar razia rutin di sekitar Taman Bambu Runcing, Kota Langsa, pukul 23.00 WIB, Kamis (9/9).

Polisi awalnya curiga terhadap mobil terparkir dan bergoyang. Merasa curiga, petugas kemudian mendekati mobil tersebut.

Saat dilihat ke dalam mobil, tampak MJ dan remaja perempuan itu dalam kondisi setengah bugil. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.

“Mereka mengakui akan melakukan hubungan suami-istri,” kata Aji.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pemerintah Gampong Pulau Kayu Kembali Salurkan BLT DD Tahap IX

Next Post

BSI Salurkan Program Bedah Rumah untuk 9.576 Masyarakat di Aceh

Next Post
BSI Aceh Operasikan 16 Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

BSI Salurkan Program Bedah Rumah untuk 9.576 Masyarakat di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

04/07/2026
Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

04/07/2026

Terpopuler

Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

YouTuber Aceh Mesum Bareng ABG Terancam Hukum Cambuk

11/09/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com