Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah pusat bakal memberi kewenangan kepada (pemerintah daerah) atau pemda untuk membentuk dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) daerahnya sendiri.
Ia menyebut pemerintah membuka sumber pendanaan kreatif kepada daerah mengingat terbatasnya kemampuan APBN dan APBD dalam membiayai pembangunan.
Ani, akrab sapaannya, memperkirakan dibutuhkan Rp6.421 triliun untuk pembiayaan infrastruktur periode 2020-2024. Sementara itu, APBN dan APBD hanya mampu mendanai 30 persennya saja.
Di sisi lain, ia menyebut daerah diberikan kepercayaan untuk mencari pendanaan di luar APBN dan APBD. Saat ini, banyak pemda yang menggantungkan sumber pendanaannya dari kedua instrumen tersebut karena tidak ada kewajiban pengembalian dana.
“Akan diberikan kepercayaan di daerah untuk membentuk dana abadi daerah,” kata dia pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Namun, untuk bisa mengelola SWF sendiri, Ani memberi dua syarat. Pertama, daerah harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Kedua, daerah telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
“(Dana abadi) ini ditujukan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi dan layanan publik yang sudah terpenuhi secara baik sehingga dana tersebut bisa dikelola bagi generasi ke depannya,” jelas Ani.
Selain SWF, pembiayaan kreatif lain yang bakal dibuka kepada daerah adalah perluasan skema utang ke instrumen keuangan syariah seperti sukuk.
Kemudian, skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan kerja sama pembiayaan antar daerah dan dengan pemerintah pusat.
Bendahara Negara menjelaskan payung hukum skema pembiayaan baru tersebut akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang saat ini masih digodok bersama DPR RI.
“Dengan kebijakan ini daerah akan didukung untuk makin kreatif dan kolaboratif dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya,” pungkas Ani.