Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Satgas Gelar Rakor Penanganan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Admin1 by Admin1
17/09/2021
in Nanggroe
0
Satgas Gelar Rakor Penanganan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Banda Aceh – Satgas Covid-19 Aceh bersama stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi guna membahas prosedur tata cara pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19. Jumat (17/9/2021).

Rapat yang berlangsung di ruang Potensi Daerah II Kantor Gubernur itu, dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar. Turut hadir Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dr Isra Firmansyah, Wadir Penunjang RSUZA dr Nurnikmah, dan Sekretaris Dinas Sosial Devi Riansyah.

Kemudian tampak juga hadir Kepala Rumah Sakit Kesdam IM Tri Kurniyanto, Kasubdit Dokpol Biddokes Polda Aceh Suyoto, dan Dandem Keslap Kodam IM Bowo Suryo Utomo, serta para perwakilan Biro Isra, Biro Hukum, BPBA, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Aceh.

M Jafar mengungkapkan, saat ini, masih banyak ditemukannya penolakan terhadap penanganan jenazah pasien Covid-19 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan yang telah ditetapkan, baik itu oleh pihak keluarga maupun masyarakat. Sehingga banyak jenazah yang meninggal akibat virus corona dilakukan pemulasaran atau proses pemakaman secara normal tanpa mempertimbangkan prokes.

Karena itu, Jafar menyebutkan, dibutuhkan langkah-langkah tata laksana secara spesifik untuk pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19, guna mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaran jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.

“Dalam penanganan Covid-19 terutama pemulasaran jenazah, kita (satgas) lebih mengedepankan keharmonisan bersama dalam kondisi kedaruratan dengan tetap mengacu SOP protokol kesehatan,” tegas M Jafar.

Menindak lanjuti hal itu, ia menyebutkan dibutuhkan sebuah tindakan tegas pemerintah terkait dasar standar prosedural dengan payung hukum resmi, untuk meminimalisir terjadi kesalahan pelaksanaannya di lapangan.

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, Jafar mengatakan, pemerintah akan merancang sebuah peraturan yang kemudian akan disepakati dengan Gubernur untuk menyikapi sejumlah permasalahan terkait penolakan penguburan jenazah kematian akibat Covid-19 secara prokes oleh keluarga ataupun masyarakat.

Langkah ini diambil lantara, masih seringnya di dapati penolakan jenazah Covid-19. Hal itu dikhawatirkan akan terus memperparah merebaknya virus corona di Aceh.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dr Isra Firmansyah, mengatakan pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19 di rumah sakit sudah dilaksanakan secara prokes, mulai dari dimandikan, dikafankan, hingga masuk peti. Kemudian barulah jenazah di serahkan kepada Satgas Covid -19 untuk dilanjutkan proses penguburan.

Hanya saja, kata Isra dalam proses penjemputan jenazah tersebut masih belum berjalan maksimal hingga saat ini, sehingga membuat SOP prokes terabaikan.

Rapat itu menerapkan protokol kesehatan ketat memakai masker dan menjaga jarak.

Previous Post

Sekda Minta Vaksinasi Siswa Sekolah Selesai akhir September

Next Post

Dinas Arpus Aceh Jalin Kerja Sama dengan Puslatbang Khan LAN RI

Next Post
Dinas Arpus Aceh Jalin Kerja Sama dengan Puslatbang Khan LAN RI

Dinas Arpus Aceh Jalin Kerja Sama dengan Puslatbang Khan LAN RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

10/04/2026
Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntap di Aceh

Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntap di Aceh

10/04/2026
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

10/04/2026
Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

10/04/2026
Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com