Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

redaksi by redaksi
10/04/2026
in Nanggroe
0
Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan upaya meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diterbitkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam aturan itu dijelaskan, ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB. Sementara apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.

Meski memberikan fleksibilitas kerja pada hari Jumat, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Layanan di sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, serta Samsat tetap diwajibkan beroperasi dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi juga diwajibkan tetap hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas berjalan optimal.

Pemerintah Aceh turut menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat, sehingga pelayanan publik tidak terganggu. ASN yang menjalankan tugas dari rumah juga diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor lainnya secara terukur.

Selain pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, instansi pemerintah juga diminta mengurangi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring maupun hybrid.

“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” tutup Mualem dalam surat edaran tersebut.

Previous Post

Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

Next Post

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Next Post
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

25/05/2026
Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

25/05/2026
Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

25/05/2026
Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

25/05/2026
Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

25/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

PLN Sebut Listrik di Aceh Sudah Pulih

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com