Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis

Admin1 by Admin1
22/09/2021
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengolahan limbah B3 medis umum dan B3 Covid-19 yang dihasilkan dari seluruh kegiatan medis di seluruh Aceh. Rabu (22/9/2021).

Rapat itu berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi dan dihadiri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Isra Firmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A Hanan, Kepala Biro Ekonomi Amirullah, dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh.

Pertemuan itu, membahas tentang Operasional Incinerator UPTD Balai Penanganan Sampah Regional di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar yang hingga saat ini masih belum mengantongi izin pengoperasian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan, mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan perizinan lingkungan ke Kementerian LHK, namun hingga saat ini izin tersebut masih belum dikeluarkan.

“Sebelumnya kita sudah mengajukan izin lingkungan ke KLHK namun hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan,” kata Hanan.

Padahal, Incinerator atau alat pengolahan limbah padat RS dengan kapasitas 300 kilogram per jam tersebut merupakan bantuan KLHK pada tahun 2020 lalu, dan telah diuji coba pada awal Januari 2021 lalu.

Namun, Hanan menyayangkan sampai saat ini, fasilitas tersebut masih belum dapat dioperasikan lantaran belum memiliki izin lingkungan, dengan dalih Incinerator tersebut bukan berlokasi di kawasan industrial. Padahal, kondisi terkini, limbah medis kian meningkat di masa pandemi Covid-19.

“Insinerator RSUDZA juga sudah tidak optimal lagi beroperasi mengingat usia mesin sudah 15 tahun. Maka itu perlu dukungan insinerator bantuan KLHK yang ada di BPSR Aceh untuk dioperasikan,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi, menyampaikan pihak Pemerintah Aceh melalui DLHK, sesegera mungkin akan melakukan konsultasi dengan Kementerian LHK RI. Guna meminta pendapat terkait rencana operasional insinerator, sehingga tidak terjadi penumpukan limbah medis.

Kemudian, Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan mediasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditembuskan ke Komite Penanganan Covid Aceh melalui surat Gubernur, untuk konsultasi dan membahas lebih lanjut mekanisme penyelesaiannya.

Lebih lanjut, sebut Mawardi, Dinkes Aceh juga diminta untuk memfasilitasi kebutuhan data limbah medis B3 umum dan B3 Covid yang berasal dari RSUZA, RSUD dan Fasilitas pelayanan kesehatan lainya di kabupaten dan kota. Agar pengolahan limbah dapat terkontrol dengan baik.

Previous Post

Hari Ini Sebanyak 385 Orang Divaksin Covid-19, Total Capaian 73.509

Next Post

Nova Ikuti Penyerahan 124 Ribu Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Oleh Presiden

Next Post
Nova Ikuti Penyerahan 124 Ribu Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Oleh Presiden

Nova Ikuti Penyerahan 124 Ribu Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Oleh Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

23/08/2026
Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

23/08/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Diminta Segera Selesaikan Polemik Bendera Aceh

23/08/2026
Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

23/08/2026
Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com