BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya resmi melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat.
Pada rilis yang diterima media ini, Suhaimi. N, SH selaku Ketua YARA Perwakilan Abdya mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua KIP Abdya itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukannya Ketua KIP tersebut, Jum’at (24/09/2021).

Selain melaporkan, YARA Abdya juga mendesak DKPP untuk mencopot Ketua KIP Abdya dari jabatanya.
“Kita ketahui bersama bahwa oknum Ketua KIP Abdya ini terlibat dalam kasus perjudian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suhaimi.
Suhaimi menduga, Ketua KIP Abdya telah melakukan pelanggaran Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 19 huruf a.
“Jadi atas dasar inilah kita dari YARA meminta ketegasan dari DKPP terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya ini, kita dari YARA Perwakilan Abdya akan terus mengawal kasus ini,” demikian tulis Suhaimi.
Reporter: Rusman










