LHOKSUKON – Personil Polsek, Koramil dan Puskesmas Tanah Jambo Aye mengamankan Idrus, 41 tahun, seorang warga Dusun Melati Gampong Biara Barat Kec. Tanah Jambo Aye Aceh Utara, lantaran telah membakar rumah tinggalnya sendiri, Sabtu 25 September 2021.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K. M.M, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani, S.E., saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut terjadi dan hal itu diketahui pihak setelah diberitahukan warga setempat.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 03.10 WIB, Idrus yang diketahui sakit jiwa membakar rumah nya kemudian pergi dan tiba-tiba terdengar suara letusan dari rumah.
Kemudian terdengar oleh ibu mertua atau saksi yang Bernama Aminah, 60 tahun, alamat Dusun Melati Gp Biara Barat. Saat saksi keluar melihat rumah menantunya sudah habis terbakar.
Sedangkan istrinya Fauzi binti M Ali, 31 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tidur di tempat pamannya di Gampong Biara Barat, dikarenakan suaminya sudah mulai sakit dan tidak tidur di rumah lagi.
“Sebelumnya suaminya pernah mengatakan untuk membakar rumah,” ujar AKP Ahmad Yani.
Akibat dari kejadian tersebut, kerugian kurang lebih Rp35.000.000 dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Sekarang Idrus sudah dibawa ke rumah sakit Umum Jubir Mahmud Idi Kab. Aceh Timur dengan menggunakan mobil ambulance Puskesmas Tanah Jambo Aye,” kata dia.
“Namun semua kain, baju dan barang seperti padi habis terbakar, istri korban dan 2 anaknya hanya tinggal pakaian yang ada di tubuhnya,”ujar Kapolsek.











