TAPAKTUAN – Mahasiswa Trumon Timur meminta bupati Aceh Selatan untuk tidak memaksa masyarakat terkait vaksinasi Covid-19. Apalagi surat vaksin dijadikan syarat penerimaan bantuan di daerah yang dikenal dengan pala itu.
Hal ini disampaikan Supriadi, mahasiswa Trumon Timur yang sedang menempuh pendidikan di pascasarjana Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Senin 27 September 2021.
Menurut Supriadi, statemen ini terkait dengan menyebarnya surat dari Satuan Brimob Batalyion C Pelopor Trumon dengan momor : B/155/IX/KEP/2021/YON C POR perihal percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah Trumon Raya, yang diajukan kepada Bupati Aceh Selatan untuk disetujui. Perihal tersebut mengundang respon mahasiswa trumon timur.
“Kita meminta kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran agar tidak menyetujui surat yang diajukan oleh satuan Brimob Trumon Tengah. Ada beberapa hal yang menurut saya surat tersebut bernilai unsur memaksa atau paksaan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat,” ujar Supriadi.
Pertama, kata dia, pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menerima bantuan dari pemerintah. Hal ini justru bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini yang beberapa waktu lalu kunker vaksinasi ke Aceh.
Kedua, pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan administrasi di desa dan kecamatan.
Ketiga, pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat pembelian BBM di SPBU.
“Dari ketiga poin ini, nampak ada unsur pemaksaan terhadap vaksinasi. Secara pribadi saya mendukung vaksinasi yang dilakukan pemerintah Aceh Selatan maupun Satgas Covid-19,” ujar Supriadi.
Seharusnya, kata dia, pemerintah Aceh Selatan maupun satgas Covid-19 dalam melakukan vaksinasi dengan cara-cara santun dan humanis.
“Tidak elok memaksa, masyarakat akan mau melakukan vaksin jika itu kebutuhan, kalau vaksin bukan kebutuhan maka jangan ada unsur memaksa/paksaan,” ujar lagi Supriadi. []











