BLANGPIDIE – Tiga pelaku pencurian dan satu orang penadah dibeurekah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya ditempat yang berbeda.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat Efendi, SH MH pada konferensi pers yang dilaksanakan di lobi utama Mapolres setempat menyebutkan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Senin (09/03) lalu, Senin (27/09/2021).
“Penangkapan pelaku terkait ada kejadian dari Laporan Polisi masalah pencurian dengan pemberatan,” kata Wakapolres Muhayat.
Dimana, lanjutnya. Sekitar pukul 03:00 dini hari terjadi tindak pidana pencurian di SMA Negeri 1 Kabupaten Abdya yang berada di Gampong Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie kabupaten setempat.
“Dalam pencurian itu, dilaporkan kehilangan 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam, 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” jelas Wakapolres.
Namun untuk sementara barang bukti yang di temukan 7 unit, sedangkan 4 unit lagi masih dalam pengembangan atau pencarian pihak kepolisian.
Namun sayangnya, kejadian pencurian tersebut baru di ketahui oleh pihak Sekolah pada saat salah seorang guru hendak mengecek bahan untuk kebutuhan belajar siswa di ruang tempat penyimpanan alat tulis kantor (ATK).
“Pada saat itu salah seorang guru melihat pintu ruang tempat penyimpanan ATK tersebut dalam keadaan terbuka dan pintu lemari tempat penyimpanan Tablet tersebut sudah dalam keadaan terbuka akibat di rusak oleh pelaku. Selanjutnya guru tersebut melaporkan hal itu kepada kepala sekolah,” terang Muhayat.
Setelah di lakukan pengecekan lebih lanjut, baru di ketahui bahwa barang yang di curi adalah 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam.
“Atas laporan tersebut, pada hari Kamis (16/09) sekira pukul 18:20 Wib, Personel Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku yang di duga keras telah melakukan pencurian tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Personel Sat Reskrim Polres Abdya langsung mengamankan pelaku,” sebut Wakapolres.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, HM (25) Pelajar/Mahasiswa, alamat Gampong Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. AR (24) Pelajar/Mahasiswa, alamat Gampong Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. AL (18) Pelajar/ Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie KabupatenAceh Barat, yang menyerahkan diri.
“IS (33) warga Susoh yang merupakan penadah diamankan terpisah. Adapun Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku, ialah Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 9 tahun,” demikian papar Muhayat.
Reporter: Rusman










