BANDA ACEH – Polantas Polda Aceh sejak 13 September 2021 mulai aktif menggunakan kamera ETLE untuk merekam aktivitas di jalan raya.
Pelanggar yang terekam akan diklarifikasi oleh petugas terkait jenis pelanggaran, baik melawan arus atau melewati garis stop serta menerobos lampu merah.
Selanjutnya petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan melalui pos, mail atau nomor handphone.
Dalam surat tersebut juga akan disertai dengan bukti pelanggaran. Proses tersebut akan berlangsung 3 hari setelah tanggal terjadi pelanggaran.
“Pelanggar selanjutnya harus membayar denda di bank yang ditentukan.”









