Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Terpidana Kasus Chip dan Zina Dihukum Cambuk di Abdya, Satu Orang Jatuh dan Pinsan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/10/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Terpidana Kasus Chip dan Zina Dihukum Cambuk di Abdya, Satu Orang Jatuh dan Pinsan

BLANGPIDIE – Sebanyak lima orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas II B Blangpidie yang terletak di Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten setempat, Jum’at (01/10/2021).

Kelima terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut dengan berbeda kasus, dimana tiga orang merupakan terpidana kasus Chip Higgs Domino dan dua orang satu laki-laki dan seorang perempuan merupakan kasus zina.

Terpidana kasus zina yakni AM (18) warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan dengan ZV (19) warga Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot. Keduanya masing-masing mendapatkan 100 kali hukuman cambuk.

Sedangkan terpidana kasus Higgs Domino masing-masing NB (37) warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, selanjutnya ER (37) warga Gampong Kedai, Kecamatan Manggeng. Keduanya mendapatkan hukuman cambuk 18 kali.

Seterusnya terpidana RW (36) warga Gampong Padang Bak Jeumpa, Kecamatan Tangan-tangan. Ia menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

Kasi Pidum Kejari Abdya, M. Agung Kurniawan mengatakan, AM dan ZV kasus zina dijatuhi hukum cambuk karena terbukti melakukan hubungan badan diluar ikatan pernikahan atau zina. Perbuatan itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara RW dan NB kasus Chip, mereka dikenakan Pasal 20 jo Pasal 18. Kemudian, ER yang merupakan kasus Chip Higgs Domino dikenakan Pasal 20 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Kesemua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah sudah menjalani hukuman cambuk mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali,” ungkap Agung.

Semua terpidana baik kasus zina maupun Higss Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk. Namun, lanjut Agung, wanita dari kasus zina pingsan usai menjalani cambuk sehingga langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan.

“Proses hukum bagi terpidana tidak ada kendala apa-apa, hanya saja tadi cuaca yang kurang memungkinkan, akan tetapi semua terpidana sudah selesai menjalani hukumannya masing-masing sesuai dengan kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Restoran Makan Sini Ownernya Muhammad Haris Diresmikan

Next Post

[Video] Keren, Polantas Polda Aceh Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Next Post
[Video] Keren, Polantas Polda Aceh Mulai Terapkan Tilang Elektronik

[Video] Keren, Polantas Polda Aceh Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

23/08/2026
DSI Banda Aceh Ajak Orang Tua Perkuat Pengawasan Terhadap Anak

DSI Banda Aceh Ajak Orang Tua Perkuat Pengawasan Terhadap Anak

23/08/2026
Illiza Ajak Duta GenRe Suarakan Anak Muda Merancang Masa Depan

Illiza Ajak Duta GenRe Suarakan Anak Muda Merancang Masa Depan

23/08/2026
Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

23/08/2026
PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Terpidana Kasus Chip dan Zina Dihukum Cambuk di Abdya, Satu Orang Jatuh dan Pinsan

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com