Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Sehari, Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Tamiang

Satu Buron

Admin1 by Admin1
16/10/2021
in Lintas Timur
0
Sehari, Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Tamiang

TAMIANG – Lima dari enam pengguna dan jaringan pengedar sabu diamankan Satuan Narkotika Polres Aceh Tamiang di empat tempat terpisah. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu dan alat penghisap serta HP dan alat timbang sabu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial, YIA (41), IF (25), HEA (39), RS (35) dan N (31) merupakan warga Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Penangkapan ke-lima tersangka pengedar narkoba tersebut diungkap oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Waka Polres Aceh Tamiang, Kompol Y. Liwardi dak Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang di terima oleh Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang.

Informasi yang diterima, pada Jum’at 08 Oktober 2021, bahwa ada seorang lelaki di dalam rumah di salah satu desa dalam Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang sedang memiliki Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim  Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di desa yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian, sekira pukul 16.30 Wib, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang dan berhasil menangkap  seorang laki-laki berinisial YIA dalam kamar rumahnya.

Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan tersangka IF di warung mie tepatnya di belakang rumah tersangka YIA.

Setelah dilakukan penangkapan, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka YIA dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,

Berikutnya, 3  paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2  buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman lasegar lengkap dengan kaca pirex (siap pakai).

Selain itu Opsnal Satresnarkoba juga berhasil menemukan  2 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik  tersangka IF dalam kantong celananya.

Dari hasil introgasi petugas, tersangka IF mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka YIA.

“Sedangkan tersangka YIA memperolehnya dari tersangka HEA,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 18.30 Wib, tersangka HEA pun berhasil ditangkap dalam kamar rumahnya.

Tersangka HEA juga mengaku, ada menjual Narkotika jenis sabu kepada tersangka RS sebanyak ½ setengah ZAK.

Tak berselang waktu lama, tersangka RS juga berhasil ditangkap di pinggir jalan di salah satu esa di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening diduga berisikan 5 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam saku celana tersangka.

Selain itu Opsnal juga menemukan 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang terangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna hitam didalam kamar rumah milik tersangka RS.

Dari pengakuan tersangka RS, ianya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari tersangka M(51) alias Atok warga kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka M alias Atok berhasil melarikan diri ke dalam hutan, saat dilakukan penggeledahan dalam kamar rumah Atok, petugas menemukan barang bukti  narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket besar plastik bening lebih kurang 3 ons,” sebut AKBP Imam Asfali.

Saat ini seluruh barang bukti berupa Narkoba jenis sabu, termasuk Handphone dan timbangan digital bersama lima orang tersangka, telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya.

Para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar rupiah.

Previous Post

Gubernur Aceh Sudah Bisa Dijenguk dengan Prokes Ketat

Next Post

Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi Usai Jual Chip Higgs Domino

Next Post
Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi Usai Jual Chip Higgs Domino

Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi Usai Jual Chip Higgs Domino

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tanam Perdana MTG di Tangan-tangan, Dr. Safaruddin; Abdya Terbanyak Mendapatkan Bantuan Alsintan

Tanam Perdana MTG di Tangan-tangan, Dr. Safaruddin; Abdya Terbanyak Mendapatkan Bantuan Alsintan

08/06/2026
Sambut HUT ke-19, Pidie Jaya Perkuat Syiar Islam Lewat Festival Islami dan Momentum Tahun Baru Hijriah

Sambut HUT ke-19, Pidie Jaya Perkuat Syiar Islam Lewat Festival Islami dan Momentum Tahun Baru Hijriah

08/06/2026
HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

08/06/2026
Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

08/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com