Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November 2021

Admin1 by Admin1
26/10/2021
in Nasional
0
DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November 2021

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Razia ini dilakukan dalam rangka sosialisasi. Pelanggar hanya dikenakan tarif parkir tinggi saat ini.

“Sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakata sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.

Syafrin mengatakan pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan sejumlah lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Lokasi parkir yang dimaksud antara lain IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. “Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu,” kata dia.

Sayfrin mengatakan sosialisasi ini mulai diterapkan kembali per 12 Oktober 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu. Namun, kata Syafrin, pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda sejenak.

Syafrin mengatakan sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai. Tilang akan dilakukan oleh anggota Polri.

“Yang melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Syafrin.

Syafrin berujar, besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp 500 ribu.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Mendagri Tito Tunjuk Suhajar Diantoro Jadi Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri

Next Post

Mesir Cabut Status Darurat sejak Pengeboman Gereja 2017

Next Post
Mesir Cabut Status Darurat sejak Pengeboman Gereja 2017

Mesir Cabut Status Darurat sejak Pengeboman Gereja 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

24/08/2026
Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 10 Titik Jaga Stabilitas Harga

Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 10 Titik Jaga Stabilitas Harga

24/08/2026
Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

Krak, Mantan Sekda M Nasir Kini Dilantik jadi Kadis Arsip Aceh

24/08/2026
Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

24/08/2026
Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November 2021

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com