Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November 2021

Admin1 by Admin1
26/10/2021
in Nasional
0
DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November 2021

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Razia ini dilakukan dalam rangka sosialisasi. Pelanggar hanya dikenakan tarif parkir tinggi saat ini.

“Sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakata sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.

Syafrin mengatakan pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan sejumlah lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Lokasi parkir yang dimaksud antara lain IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. “Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu,” kata dia.

Sayfrin mengatakan sosialisasi ini mulai diterapkan kembali per 12 Oktober 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu. Namun, kata Syafrin, pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda sejenak.

Syafrin mengatakan sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai. Tilang akan dilakukan oleh anggota Polri.

“Yang melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Syafrin.

Syafrin berujar, besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp 500 ribu.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Mendagri Tito Tunjuk Suhajar Diantoro Jadi Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri

Next Post

Mesir Cabut Status Darurat sejak Pengeboman Gereja 2017

Next Post
Mesir Cabut Status Darurat sejak Pengeboman Gereja 2017

Mesir Cabut Status Darurat sejak Pengeboman Gereja 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dari Kampus ke Dunia Kerja: Mahasiswa Ilmu Komputer UBBG Perkuat Kompetensi Digital di BMKG Mata Ie

Dari Kampus ke Dunia Kerja: Mahasiswa Ilmu Komputer UBBG Perkuat Kompetensi Digital di BMKG Mata Ie

05/07/2026
Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

05/07/2026
Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026

Terpopuler

DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November 2021

DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November 2021

26/10/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com