Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemilik Kafe Gelar Live Music di Banda Aceh Dihukum Denda Rp 5 Juta

Admin1 by Admin1
04/11/2021
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Banda Aceh – Dua terdakwa kasus kerumunan saat penggalangan dana yang digelar di sebuah kafe di Banda Aceh dihukum membayar denda. Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan.

Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Banda Aceh, Rabu (3/11/2021), sidang putusan terhadap terdakwa Gunawan Bunjamin sebagai owner kafe dan Muhammad Fadhil selaku ketua panitia penggalangan dana digelar, Selasa (2/11). Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Sidang kedua terdakwa dipimpin majelis hakim yang diketahui Rahmawati selaku hakim ketua dengan hakim anggota masing-masing Muhammad NuzuliI dan Sayed Kadhimsyah. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Gunawan bersalah melanggar aturan ‘kekarantinaan kesehatan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh. Sedangkan putusan terhadap Fadhil lebih rendah dari tuntutan.

Hakim memvonis Fadhil dengan pidana denda sejumlah Rp 3,5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, sebuah kafe di Banda Aceh disegel polisi dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH). Penyegelan dilakukan karena kafe menggelar live music, joget-joget, serta kerumunan.

“Pelanggaran yang mereka lakukan, pertama, tadi malam menggelar live music di bulan Ramadhan, joget-joget, jingkrak, dan melanggar protokol kesehatan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/4).

Di kafe itu juga sempat dipasang dua garis penyegelan oleh polisi dan Satpol PP-WH. Polisi menangani masalah kerumunan, sedangkan Satpol PP berkaitan dengan syariat Islam.

Sumber: detik.com

Previous Post

Dua Oknum Polisi di Aceh Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Next Post

Nyan, Aceh Mulai Kehabisan Stok Vaksin

Next Post
Aceh Mulai Vaksinasi Moderna untuk Masyarakat Umum

Nyan, Aceh Mulai Kehabisan Stok Vaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Halalbihalal PDHI Aceh, Nurdiansyah Serukan Revolusi Peran Dokter Hewan

Halalbihalal PDHI Aceh, Nurdiansyah Serukan Revolusi Peran Dokter Hewan

29/03/2026
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

28/03/2026
Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lhokseumawe

28/03/2026
Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com