SIGLI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh [DPRA], Teungku Anwar Husen, melakukan reses untuk menyerap aspirasi rakyat di Dapil dua, Pidie dan Pidie Jaya, Sabtu, 6 November 2021.
Penyerapan aspirasi rakyat tersebut juga disertai dengan sosialisasi draf revisi rancangan qanun Wali Nanggroe.
Teungku Anwar di ampingi oleh tim ahli revisi qanun Wali Nanggroe dihadir oleh Fajri, dan dr. Umar Mahdi yang berlangsung khidmat di Aula Black Star Sigli yang diikuti oleh unsur Pemuda dan mahasiswa Pidie.
Tgk Anwar Husen S.Pdi, MAP, dalam sambutannya mengatakan dengan tegas Lembaga Wali Nanggroe harus dimodifikasi sesuai dengan keistimewaan, kekhususan dan keadaan perkembangan Aceh secara umum saat ini.

“Dalam rancangan qanun Wali Nanggroe secara umum dijelaskan ada tiga zona yaitu zona timur, zona tengah, zona barat, di tiap-tiap zona akan dipilih satu “Tuha Nanggroe” akan bergiliran menjadi wali, dalam qanun tersebut belum ada syarat menjadi “Tuha Nanggroe” maka kedepan akan kita masukkan di dalam qanun tersebut,” ujar Anwar Husen.
Lanjutnya, Lembaga ke-khusususan dan lembaga keistimewaan berdasarkan UUD nomor 4 tahun 1999, hanya hubungan koordinasi dengan undang-undang Pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006
“Kedepan seharusnya dan akan kita upayakan lembaga kekususan dan lembaga keistimewaan Aceh harus langsung bersumber dari qanun Lembaga Wali Nanggroe,” kata Teungku Anwar Husen.
Sementara mantan Ketua Umum HMI Cabang Sigli Mahzal Abdullah mengapresiasi reses dan sosialisasi draf revisi rancangan qanun Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Teungku Anwar Husen tersebut.
Perkembangan hukum di Indonesia pun sangat signifikan, bagaimana kewenangan Papua, Yogyakarta dan Jakarta dijalankan dalam Republik Indonesia. Wali Nanggroe harus kita berikan kewenangan yang jelas dan tertulis dalam qanun perubahan ketiga Qanun Lembaga Wali Nanggroe ini.
“Penguatan Lembahga Wali Nanggroe itu sangat penting, sebagai lembaga pemersatu rakyat Aceh,” ujar Mahzal.
Akademisi dan calon doktoral di universitas Padjadjaran Bandung, Zulkifli BI mengungkapkan seharusnya lembaga Wali Nanggroe perannya benar-benar harus menyentuh elemen lapisan masyarakat akar rumput.
“Artinya LWN harus benar-benar di sport dananya oleh Pemerintah Aceh dan dikelola 100% oleh LWN tersebut, peran dan fungsi Wali Nanggroe benar benar harus memiliki peran penting sebagai pemangku kebijakan semua persoalan yang ada di Aceh.”
“Kita generasi muda berharap kedepan LWN bisa berjalan sebagaimana turunan MOU Helsinki dan kita generasi muda siap mengback up dan mengsosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya LWN tersebut, dan kita berharap DPR Aceh benar-benar Serius dalam hal kepentingan masyarakat Aceh,” ujar Zulkifli BI.[ ]









