Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bermesraan, Mahasiswi Di Aceh Kena Hukum Cambuk 17 Kali

Admin1 by Admin1
11/11/2021
in Nanggroe
0
Bermesraan, Mahasiswi Di Aceh Kena Hukum Cambuk 17 Kali

: Seorang wanita terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/6). [ANTARA FOTO/Ampelsa]

BANDA ACEH – Satu pasangan bukan muhrim tertangkap ikhtilat atau bermesraan di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali karena telah terbukti melanggar syariat Islam.

“Hari ini dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan atas pelanggaran syariat islam,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu (10/11/2021).

Prosesi uqubat cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) pekerja swasta dan perempuan MAM (23) seorang mahasiswa itu dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.

Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 17 kali cambuk.

Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.

“Kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh,” ujar Zainal Arifin.

Zainal mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh harus menjunjung tinggi pelaksanaan syariat islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi dilakukan oleh mereka para pendatang.

“Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam, melainkan harus melaksanakan syariat Islam,” kata politikus PAN itu.

Zainal Arifin juga berharap kepada mereka yang pernah dihukum cambuk dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat melanggar syariat islam.

“Semoga ini bisa menjadi obat, dan harus meninggalkan perbuatan itu. Kita berharap tidak ada lagi yang dicambuk ke depannya,” demikian Zainal Arifin.

Sumber: antara via suara.com

Previous Post

Kemenkes Minta Aceh Tingkatkan Vaksinasi Covid-19 Lansia

Next Post

Hingga Oktober, 34.355 Pasangan di Aceh Melangsungkan Pernikahan

Next Post
Warga di Aceh Masih Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Corona

Hingga Oktober, 34.355 Pasangan di Aceh Melangsungkan Pernikahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25/07/2026

Terpopuler

Bermesraan, Mahasiswi Di Aceh Kena Hukum Cambuk 17 Kali

Bermesraan, Mahasiswi Di Aceh Kena Hukum Cambuk 17 Kali

11/11/2021

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com