Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa Anak di Subulussalam Divonis 150 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
18/11/2021
in Nanggroe
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

BANDA ACEH – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Subulussalam, Aceh, memvonis terdakwa pemerkosaan anak dengan hukuman 150 bulan penjara atau 12 tahun enam bulan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pahruddin Ritonga didampingi Junaedi dan Muhammad Naufal, masing-masing sebagai hakim anggota sidang di Subulussalam, Rabu, 17 November 2021. Sidang berlangsung secara virtual diikuti terdakwa NI bin S yang didampingi penasihat hukumnya. Sidang juga diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri dari Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman cambuk 100 kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Namun, majelis hakim berpendapat tuntutan tersebut dinilai masih ringan dan belum cukup untuk mengurangi rasa trauma yang dialami korban kasus rudapaksa tersebut.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa NI bin S dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 50 Qanun aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dalam pasal tersebut, perbuatan terdakwa diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan maksimal 200 kali.

“Atau paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan pengecualian atau pembatasan pemberlakuan hukum kepada terdakwa berdasarkan undang-undang sebagai alasan pembenaran perbuatan terdakwa. Oleh karenanya, terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya.

Hal memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, telah merusak masa depan korban. Terdakwa tidak mendukung pelaksanaan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Hal meringankan adalah terdakwa masih sangat berusia muda dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” kata majelis hakim.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Bom Kembar Hantam Ibu Kota Afghanistan

Next Post

Mengenang Tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan

Next Post
Mengenang Tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan

Mengenang Tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026
SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

07/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

07/06/2026
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

07/06/2026
Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com