Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Status Saiful Mahdi di USK Belum Dipulihkan Pasca Amnesti

Admin1 by Admin1
22/11/2021
in Nanggroe
0
Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

Saiful Mahdi. TEMPO

BANDA ACEH – Pasca mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 September 2021 lalu, Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang sebelumnya terjerat Undang-Undang ITE hingga kini statusnya belum juga diaktifkan kembali oleh universitas tempat ia mengabdi.

Sebulan lebih Saiful menghirup udara bebas pasca mendapatkan amnesty. Meski telah disurati oleh Dekan Fakultas Mipa kepada pihak rektorat Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dua hari setelah amnesti diteken, hingga kini statusnya sebagai dosen di sistem kepegawaian belum dipulihkan.

Bahkan, ia kesulitan melakukan proses mengajar dan membimbing para mahasiswa yang sedang menempuh tugas akhir.

Selain statusnya sebagai dosen belum aktif, Saiful Mahdi juga sudah dua bulan tidak menerima gaji dan tunjangan yang seharusnya ia terima.

 Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada pihak Universitas Syiah Kuala Banda Aceh agar segera menjalankan perintah hukum sesuai dengan amnesti yang diberikan presiden.

Sebelumnya, Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar UU ITE dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta, karena mengkritisi kejanggalan seleksi proses seleksi penerimaan tes CPNS di lingkungan Unsyiah dalam grup Whatsshap Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Sumber: okezone.com

Previous Post

Walkot Banda Aceh Teken MoU Bidang Pendidikan dengan Universitas Terbuka

Next Post

Kemenag Aceh dan Kemenag Bengkulu Bahas Penguatan Internalisasi Moderasi Beragama

Next Post

Kemenag Aceh dan Kemenag Bengkulu Bahas Penguatan Internalisasi Moderasi Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

24/07/2026
Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026
Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

24/07/2026
Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

24/07/2026
Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

24/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Status Saiful Mahdi di USK Belum Dipulihkan Pasca Amnesti

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Reposisi Banggar DPRA di Tengah Agenda APBA, Ihsanuddin Gantikan Tgk H. Mawardi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com