Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Walah, Penyelundup Sabu yang Ditangkap Polisi Surabaya Terhadap Berstatus ASN di Aceh

Admin1 by Admin1
06/12/2021
in Nanggroe
0

SURABAYA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh bersama rekannya yang seorang mahasiswa berhasil menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu di selangkangan, melewati pemeriksaan di dua bandara.

Kedua kurir sabu-sabu itu berhasil melewati pemeriksaan di bandara tempat keberangkatan mereka di Sumatera, juga di tempat kedatangan mereka di Bandara Juanda Surabaya.

Kedua kurir sabu-sabu itu adalah Murliadi (40 tahun) yang merupakan seorang ASN yang bertugas di Aceh. Kemudian Junandas (33 tahun) yang diketahui merupakan seorang mahasiswa dari Aceh Utara.

Meski sudah lolos pemeriksaan di dua bandara, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengendus tindak jahat kedua kurir itu dan meringkusnya di hotel tempat menginap.

“Sabu-sabu yang awalnya disembunyikan di selangkangan kami temukan di atas lemari kamar hotel,” kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, MR dan JND mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang berinsial P yang masih buron. Mereka bertugas mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau di Sumatera.

Ada sebanyak 10 bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai satu kilogram yang harus mereka kirimkan ke Surabaya. “Masing-masing membawa lima bungkus,” kata Daniel.

Kedua kurir sabu-sabu itu kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: suarasurabaya.net

Previous Post

Warga Lhokseumawe Hadang Konvoi Mobil Ahok

Next Post

Pengurus Pusat PMI Kunjungan Kerja ke PMI Kota Banda Aceh

Next Post

Pengurus Pusat PMI Kunjungan Kerja ke PMI Kota Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MUI Papua Barat Daya Gagas Napak Tilas Islam Aceh-Jawa

MUI Papua Barat Daya Gagas Napak Tilas Islam Aceh-Jawa

30/03/2026
Apel Perdana, Pemkab Aceh Barat Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja ASN

Apel Perdana, Pemkab Aceh Barat Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja ASN

30/03/2026
Puluhan Perlengkapan Dagang PKL Disita Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Puluhan Perlengkapan Dagang PKL Disita Satpol PP WH Kota Banda Aceh

30/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh: Nilai Ramadan Harus Berlanjut dalam Kinerja ASN

Kakanwil Kemenag Aceh: Nilai Ramadan Harus Berlanjut dalam Kinerja ASN

30/03/2026
Perpustakaan Uning Bersah Kembali Pinjamkan Ribuan Buku Gratis Hingga Bulan Syawal

Perpustakaan Uning Bersah Kembali Pinjamkan Ribuan Buku Gratis Hingga Bulan Syawal

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Walah, Penyelundup Sabu yang Ditangkap Polisi Surabaya Terhadap Berstatus ASN di Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com