Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Walah, Penyelundup Sabu yang Ditangkap Polisi Surabaya Terhadap Berstatus ASN di Aceh

Admin1 by Admin1
06/12/2021
in Nanggroe
0

SURABAYA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh bersama rekannya yang seorang mahasiswa berhasil menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu di selangkangan, melewati pemeriksaan di dua bandara.

Kedua kurir sabu-sabu itu berhasil melewati pemeriksaan di bandara tempat keberangkatan mereka di Sumatera, juga di tempat kedatangan mereka di Bandara Juanda Surabaya.

Kedua kurir sabu-sabu itu adalah Murliadi (40 tahun) yang merupakan seorang ASN yang bertugas di Aceh. Kemudian Junandas (33 tahun) yang diketahui merupakan seorang mahasiswa dari Aceh Utara.

Meski sudah lolos pemeriksaan di dua bandara, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengendus tindak jahat kedua kurir itu dan meringkusnya di hotel tempat menginap.

“Sabu-sabu yang awalnya disembunyikan di selangkangan kami temukan di atas lemari kamar hotel,” kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, MR dan JND mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang berinsial P yang masih buron. Mereka bertugas mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau di Sumatera.

Ada sebanyak 10 bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai satu kilogram yang harus mereka kirimkan ke Surabaya. “Masing-masing membawa lima bungkus,” kata Daniel.

Kedua kurir sabu-sabu itu kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: suarasurabaya.net

Previous Post

Warga Lhokseumawe Hadang Konvoi Mobil Ahok

Next Post

Pengurus Pusat PMI Kunjungan Kerja ke PMI Kota Banda Aceh

Next Post

Pengurus Pusat PMI Kunjungan Kerja ke PMI Kota Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

14/11/2025
Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

14/11/2025
Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

14/11/2025
Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

14/11/2025
KPK Dalami Investasi Menyimpang Taspen Saat Periksa Petinggi BPKH

Istri Kasatlantas Polres Batu Diperiksa KPK Terkait Aset di Kasus CSR

14/11/2025

Terpopuler

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

13/11/2025

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu, PLN Blangpidie Padamkan Listrik Hari Sabtu

Empat Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuk Hutan di Aceh Jaya

Siswa MAN 3 Aceh Besar Raih Dua Penghargaan di OMI 2025

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat Tak Bertentangan dengan Konstitusi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com