Banda Aceh – Kepala satuan koordinasi wilayah (Kasatkorwil) Banser Aceh, Suhendri, mengatakan pendidikan dan pembaretan Banser di Kabupaten Simelue adalah kegiatan ilegal yang dilaksanakan secara sepihak tanpa melakukan koordinasi dengan PW Ansor atau Banser Aceh.
“Kami sangat menyayangkan kegiatan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan kami di wilayah. Kegiatan pembaretan tersebut ilegal, kami di satuan koordinasi wilayah tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah tau ada kegiatan tersebut,” ujar Hendri, Jumat 10 Desember 2021.
Hendry menambahkan bahwa GP Ansor dan Banser adalah organisasi yang mempunyai aturan dan mekanisme dalam melakukan pengkaderan, selama ini aturan pengkaderan diterapkan dengan sangat ketat.
“Pengkaderan di Ansor/Banser sangat terukur dan terstruktur, pengkaderan dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang sejalan dengan visi dan misi organisasi,” ujar Hendri.
Sebagai informasi, acara pembaretan ke-I Banser NU Simeulue, berlangsung di Pantai Busung Indah kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue Aceh, Rabu sore 8 Desember 2021. Pembaretan Banser ke-1, Banser Simeulue dilaksanakan selama satu hari penuh. Kegiatan ini diikuti 200 peserta dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kepala Sekretariat dan Markas (Kasetma) Banser, PW Ansor/Banser Aceh saat ini hanya mengakui 14 Pimpinan Cabang Ansor/Banser di seluruh Aceh. Dalam data tersebut, Kabupaten Simeulue tidak masuk dalamnya dan belum ada PC Ansor atau Kasatkorcab Banser di kabupaten tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan PC NU Kabupaten Simelue terkait kegiatan tersebut. Ada informasi yang kami terima bahwa ada upaya sabotase yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melemahkan PW GP Ansor Aceh. Kami akan telusuri informasi tersebut,” kata Hendri.








