Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Hiburan

Sudah 1 Tahun, Kasus Video Mesum Gisel dan Nobu Belum Juga Dinyatakan Lengkap

Admin1 by Admin1
14/12/2021
in Hiburan
0

JAKARTA – Kejati DKI Jakarta masih menantikan pelimpahan berkas kasus video syur artis Gisella Anastasia dan M Yukinobu de Fretes. Sudah 1 tahun sejak kasus ini mencuat pada November 2020 lalu hingga kini kepolisian masih belum melengkapi berkas tersebut.

“Informasi terkini penyidik Polda masih melengkapi berkas perkara sesuai berita acara koordinasi antara penyidik dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam pada wartawan, Selasa (14/12/201).

Menurutnya, berkas video syur Gisel dan Nobu itu masih dilakukan pelengkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar berkas tersebut bisa segera dilengkapi.

Meski dia tak merincikan apa saja yang harus dilengkapi penyidik agar berkasnya itu bisa dinyatakan lengkap. Adapun saat berkas itu lengkap dan sudah dilimpahkan, Kejati DKI bakal melakukan penelitian lebih lanjut, apakah berkasnya nanti bisa dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap dua ataukah belum.

“Kalau sudah lengkap dan P21 tentunya akan segera disidangkan. Namun, saat ini posisi berkasnya masih di penyidik Polda,” katanya.

Sebelumnya, Gisel kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus video syur yang sempat viral di media sosial pada tahun 2020 lalu. Adapun Gisel diperiksa pada Jumat, 10 Desember 2021 kemarin sebagai tersangka dugaan kasus asusila.

Sumber: Sindonews.com

Previous Post

Persiraja Masih di Dasar Klasemen Usai Ditahan Imbang PSM Makassar

Next Post

Jelang Misi ke Mars, NASA Lakukan Eksperimen Gila di Antartika

Next Post

Jelang Misi ke Mars, NASA Lakukan Eksperimen Gila di Antartika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026
YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026

Terpopuler

Sudah 1 Tahun, Kasus Video Mesum Gisel dan Nobu Belum Juga Dinyatakan Lengkap

14/12/2021

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com