BANDA ACEH – Sejumlah akademisi menggelar diskusi bertema Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021.
Kegiatan diselenggarakan di ELPE KUPI di Lampineng – Banda Aceh tepatnya di depan Kantor BPKP, Jumat 17 Desember 2021.
Para narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. Yusni Sabi (Tokoh Aceh dan Mantan Rektor UIN Ar Raniry), Dr. Amri, S.E., M.Si (Pengamat Ekonomi dan Dosen FEB USK), dan Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA).
Kurniawan S, S.H., LL.M mengatakan bahwa, “Secara yuridis, sistem hukum negara RI mensyaratkan agar pelaksanaan pembangunan harus dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan (Level nasional berupa RPJPN, RPJMN, Renstra – Kementerian/Lembaga, Renja Kementerian/Lembaga, RKP; dan Level daerah berupa : RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKPD) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Secara filosofis, tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) di bawah rezim hukum UU No. 25 Tahun 2004 adalah dalam upaya menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antar pusat dan daerah,” kata Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan bahwa perencanaan yang dimaksud adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
“Konsepsi Pembangunan nasional dimaksud pada hakikatnya sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
“Sistem perencanaan Pembangunan Nasional sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah,” sebutnya.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun. Sementara Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun.”
Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwa, “adapun untuk konsep perencanaan pembangunan untuk periode tahunan, pada level nasional dikenal dengan istilah “Rencana Pembangunan Tahunan Nasional” atau juga dikenal dengan istilah “Rencana Kerja Pemerintah (RKP).” Sementara pada level daerah dikenal dengan istilah “Rencana Pembangunan Tahunan Daerah” atau dikenal dengan istilah “Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).”
Lebih lanjut Kurniawan mengatakan bahwa, “Pemerintah Aceh maupun pemerintah kab/kota dalam melaksanakan pembangunan tentunya juga diwajibkan terlebih dahulu adanya berbagai dokumen perencanaan tersebut.”
“Keberadaan berbagai dokumen perencanaan pembangunan sebagai disebutkan sebelumnya pada hakikatnya secara yuridis merupakan suatu keniscayaan (tidak boleh tidak) dalam pelaksanaan pembangunan baik pada level nasional maupun level regional,”sebut Kurniawan.
Lebih lanjut Kurniawan menegaskan bahwasanya, “Dalam aspek hukum, pelaksanaan pembangunan tanpa didasari dokumen perencanaan adalah sebuah penyimpangan.”
“Adapun penyebab terjadinya Silpa yang terjadi saat ini adalah karena terdapat program kegiatan pembangunan yang sudah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, namun tidak dapat direalisasikan,” sebut Kurniawan .
“Besar maupun kecilnya dana Silpa dalam anggaran belanja daerah sangatlah ditentukan pada kemampuan suatu pemerintah daerah dalam realisasi program pembangunan yang sudah direncanakan. Semakin besar kemampuan realisasi program pembangunan, maka akan semakin kecil dana Silpa. Demikian juga sebaliknya.”








