BLANGPIDIE – Menghadapi akhir tahun 2021 ini, sejumlah Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya diduga gunakan dana desa untuk melancong. Alasannya clasik, ya itu pogram study banding ke luar daerah seperti Padang, Sumatera Barat dan ke Medan, Sumatera Utara.
Belum jelas pasti, namun informasi yang beredar, anggaran sebesar 10 juta rupiah sember dana desa itu dicubit dari item Pilciksung dan ada kabar lain dari BUMDes yang digunakan untuk alasan kebutuhan uang perjalan para pejabat gampong itu.
Meski tidak ada kontribusi apa-apa yang didapatkan dari program study banding itu, namun apa hendak dikata, dalam satu tahun terakhir ini, sudah tiga kali berturut-turut diadakannya program yang beralasan pada kepentingan pengetahuan untuk pejabat yang diberangkatkan.
Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika anggaran tersebut digunakan oleh Pejabat Gampong untuk ‘melancong’ di tengah krisis ekonomi warga karena pandemi Covid-19.
“Kita sangat menyayangkan hal ini. Dalam tahun 2021, para keuchik sudah melakukan study banding sebanyak tiga kali dengan ini keluar daerah, namun hasil yang didapatkan di sana tidak seperti yang diharapkan,” tutur Suhaimi kepada awak media di Blangpidie, Jum’at (17/12/2021).
Menurut Suhaimi alias Shemy itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para keuchik menghabiskan anggaran desa hingga jutaan rupiah dalam sekali study banding.
“Dugaan sementara, per desa menghabiskan angaran Rp 10 juta untuk sekali perjalanan. Padahal dana sebesar itu kan bisa dimanfaatkan untuk membangun desa, apalagi ini masih darurat virus Covid-19,” katanya.
Ia berharap kepada lembaga pengawasan dana desa untuk ambil andil penuh dalam mengawasi agar uang rakyat tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Kepada Keuchik agar bisa lebih fokus membangun gampong, terutama dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, karena study banding yang dilakukan para Keuchik tersebut dinilai sebagai pemborosan.
Shemy juga mengimbau, agar perangkat gampong terutama keuchik dapat mengoptimalkan dana desa, sehingga anggaran yang dihibahkan oleh pemerintah itu bermanfaat untuk kemakmuran dan kemajuan gampong.
“Penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020, tentang Swakelola Desa dan prioritas pembangunan Dana Desa. Seharusnya dalam penggunaan anggaran juga lebih merujuk ke Permendesa ini,” ujar Shemy.
Bukan itu saja, tambah Kepala YARA Abdya, dalam ‘menyekolahkan’ anggaran desa yang dilakukan para Keuchik di Abdya diduga juga ikut terlibat oknum-oknum penegak hukum yang berperan sebagai pihak ketiga, padahal seharusnya hal itu tidak dibenarkan dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara Swakelola oleh desa, hal ini sesuai ketentuan Permendesa PDTT nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Shemy
Menyikapi persoalan ini, masyarakat melalui Kepala YARA Abdya mengharapkan kepada Keuchik yang belum berangkat untuk membatalkan keberangkatannya itu, meskipun program itu ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu.
“Kepada Keuchik yang belum berangkat, kami harapkan untuk dapat membatalkan keberangkatannya itu. Jika tidak, tidak tutup kemungkinan kami akan melakukan proses hukum atas dugaan program tersebut,” imbuhnya.
Reporter: Rusman








