BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mewajibkan penumpang angkutan umum, baik darat dan laut di wilayah Aceh menunjukkan bukti vaksinasi. Aturan ini berlaku selama Operasi Lilin Seulawah 2021 Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan Operasi Lilin Seulawah diberlakukan mulai tanggal 23 Desember 2021 mendatang.
“Penumpang nanti diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin atau bukti di aplikasi PeduliLindungi. Kalau tidak ada, nantinya akan langsung divaksin oleh petugas,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/12).
Dia menjelaskan, pengecekan penumpang bakal dilakukan di terminal dan pelabuhan. Aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan.
“Jadi kalau sudah merencanakan keberangkatan, segeralah vaksin. Sehingga saat ada pemeriksaan tidak terkendala,” ujarnya.
Selain itu, tim gabungan juga akan mendirikan pos pemeriksaan di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Pos itu berdiri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam. Petugas nanti akan memeriksa dan meminta pelintas menunjukkan sertifikat vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.
“Pemeriksaan ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, terutama varian baru Omicron,” pungkasnya.