BANDA ACEH – Korban tindak pidana kejahatan seksual terhadap Anak sering sekali dibuat kecewa oleh praktik-praktik hukum selama ini. Penyelenggaraan hukum dalam beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh yang ditangani melalui penerapan hukum Qanun Jinayah terkesan condrong memperhatikan bahkan melindungi hak-hak asasi tersangka, sedangkan hak-hak asasi anak atau korban kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, dan atau Anak, banyak terabaikan.
Hal itu dikatan Taufik Riswan Aluebilie selaku Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh kepada rilis yang diterima media ini, Kamis (23/12/2021).
Taufk Riswan juga mengira kalau Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana hanya mengatur 10 pidana utama, antara lain Khamar (Miras), Maisir (Judi), Khalwat (Pasangan Bukan Muhrim), Ikhtilath (Bermesraan/Bercumbu), Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Gadzaf (Fitnah Zina Tanpa Saksi Minimal Empat Orang), Liwath (Gay) dan Musahaqah (Lesbian).
“Perlu peninjauan ulang, terutama terkait dengan jenis pelanggaran pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Karena jenis ini, tidak bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran umum seperti jenis jarimah lainnya, karena pelecehan seksual, dan pemerkosaan, dapat dikategorikan sebagai jenis kejahatan berat atau Extraordinary Crimes bahkan dapat dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena memberi dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas,” katanya.
Lemahnya penegakan hukum, atau kesulitan penerapan hukum positif yang semestinya melindungi hak-hak asasi anak akan berdampak pada lemahnya kesadaran masyarakat terhadap penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Anak.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh terus meningkat, Data SIMPONI yang dikelola oleh UPTD PPA pada DPPPA Aceh, melaporkan 697 korban kekerasan seksual per September 2021,” ungkap Taufik Riswan.
Tingginya kasus kekerasan terhadap Anak, bila ditinjau dari sisi pelaku, tempat, modul, jenis dan bentuk kekerasan yang dialami korban sudah dalam tahap keparahan atau darurat.
“Dibutuhkan perhatian semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, Provinsi, Aparat Penegak Hukum (APH), serta stakeholder terkait untuk menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama dalam dakwah untuk pelaku maupun dalam memberikan standar layanan perlindungan khusus Anak,” tegasnya.
*Seksual Abuse di Nagan Raya
Menurut Taufik Riswan, kejahatan seksual yang melibatkan belasan pelaku terhadap 1 korban diusia Anak, perlu penetapan Status Darurat Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Bupati setempat juga harus mengambil ahli memimpin pelaksanaan langkah-langkah Perlindungan Khusus Bagi Anak korban kekerasan seksual.
“Langkah-langkah perlindungan khusus sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak Nomor. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014, dan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dimana korban berhak mendapatkan pelayanan darurat dasar, pelayanan medis dan kesehatan, pelayanan psikologis dan pemulihan psikososial, pelayanan rehabilitasi sosial, hak restitusi, keamanan dan keselamatan, sampai pada pemulangan, integrasi sosial serta pemberdayaan secara ekonomi,” papar Taufik.
Penting untuk diingat adalah, selain memberikan langkah khusus kedaruratan, fokus pencegahan dan pananganan kelompok rentan, agar anak tidak terpapar dalam masalah harus terus menerus dilakukan secara kontinyu.
*Perlunya PATBM di seluruh Gampong
Penanganan perlindungan Anak tingkat Gampong, dikenal dengan istilah PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), dimana masyarakat Gampong difasilitasi oleh Aparatur Gampong dalam bentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, bidang Layanan Anak Integratif dengan dua fokus, yakni mencegah dan menanggapi kasus-kasus kekerasan terhadap Anak ditingkat Komunitas.
“Para kader PATBM dibekali dan dilatih cara cepat merespon dan menanggapi kasus-kasus kekerasan, eksploitasi dan Trafficking terhadap Anak, selain itu juga akan mempromosikan praktis baik berbasis kearifan lokal dalam memperkuat perlindungan anak, termasuk mengoptimalkan partisipasi anak tingkat Gampong atau komunitas,” demikian tulis Aktivis Anak, Taufik Riswan Aluebilie.
Reporter: Rusman








