Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengemudi Truk yang Tabrak Remaja di Aceh Menyerahkan Diri

Admin1 by Admin1
13/01/2022
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

– Pengemudi truk yang melindas seorang remaja di Banda Aceh, Muhammad Wildan Al Fauzan (16) hingga tewas, akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Rabu (12/1).

Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, mengatakan, pelaku berinisial AL (41) warga Aceh Besar. Dia mengemudikan mobil dengan nomor polisi BL 8507 LG yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut material tanah.

“AL mendatangi Satlantas Polresta Banda Aceh setelah mendapat surat pemanggilan terkait kasus laka lantas,” kata Kompol Yasnil.

Dia menjelaskan, awal kejadian mobil truk yang dikemudikan oleh AL itu melaju dari arah Peunayong menuju Perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun pembangunan perumahan.

Menurut keterangan AL, tutur Kompol Yasnil, dia mengemudi dengan kecepatan sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, tepatnya di depan SD Negeri 20 Kota Banda Aceh di jalan Pocut Baren, sepeda motor yang dikemudikan Muhammad Wildan Al Fauzan, hendak mendahului mobil truk itu tanpa memperhatikan kebebasan jalan.

“Saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Yasnil.

Dalam kasus ini, pelaku AL melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Aceh Tolak Panggilan Timnas

Next Post

Gelar Maulid, PII Aceh Kuatkan Ukhuwah di Masa Pandemi Covid 19

Next Post

Gelar Maulid, PII Aceh Kuatkan Ukhuwah di Masa Pandemi Covid 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hilal Idulfitri 1 Syawal 1445 H Terlihat di Sidoarjo dan Mojokerto

Lebaran Idul Fitri di Indonesia Diprediksi Tak Serentak

16/03/2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 50 Hektare

BMKG Deteksi 36 Titik Panas di Aceh

16/03/2026
Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

16/03/2026
Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

16/03/2026
STAI Nusantara Safari Ramadan di Masjid Alfalah Sigli

STAI Nusantara Safari Ramadan di Masjid Alfalah Sigli

16/03/2026

Terpopuler

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

14/03/2026

Lebaran Idul Fitri di Indonesia Diprediksi Tak Serentak

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Abi Roni Resmi Daftar Calon Ketua FPTI Aceh

Masyarakat Gampong Alue Pisang Abdya Santuni Puluhan Anak Yatim-piatu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com