Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Mantan Pejabat Aceh Timur Dicambuk Usai Terbukti Langgar Syariat

Admin1 by Admin1
14/01/2022
in Lintas Timur
0

IDI – Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.

Dikutip dari Antara, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dipusatkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

Mantan pejabat yang dihukum cambuk tersebut adalah T Syawaluddin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur. Terpidana T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

Hukuman ini diberikan karena T Syawaluddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

“Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina,” kata Ivan Najjar Alavi.

Selain terpidana T Syawaluddin dan Rauzatul Jannah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

Ivan Najjar Alavi mengatakan terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.

 Sedangkan terpidana Zulfajri dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana Indra Gunawan dengan hukuman 13 kali cambuk.

 Terpidana Azhari dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana Abdullah Abdul Rahman dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana Abu Bakar dengan hukuman 16 kali cambuk.

 Serta terpidana Fakrul Razi dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana M Daudin Saputra dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Azhari dengan 13 kali cambuk.

“Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana,” kata Ivan Najjar Alavi.

Sumber:Kompas.com

Previous Post

Aminullah Serahkan 3 Rumah untuk Warga Duafa di 3 Gampong

Next Post

Media Asing Soroti Kasus Wanita di Aceh yang Dicambuk 100 Kali karena Zina

Next Post
Usai Dicambuk 100 Kali, Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Daya Pingsan

Media Asing Soroti Kasus Wanita di Aceh yang Dicambuk 100 Kali karena Zina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Surati Menlu Terkait Penangkapan Nelayan Aceh Timur di Thailand

Al-Farlaky Surati Menlu Terkait Penangkapan Nelayan Aceh Timur di Thailand

15/03/2026
Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

15/03/2026
TYCI Chapter Aceh Salurkan Sembako untuk Anak Panti Asuhan

TYCI Chapter Aceh Salurkan Sembako untuk Anak Panti Asuhan

15/03/2026
Masyarakat Gampong Alue Pisang Abdya Santuni Puluhan Anak Yatim-piatu

Masyarakat Gampong Alue Pisang Abdya Santuni Puluhan Anak Yatim-piatu

15/03/2026
IRGC dan Basij, 2 Pilar Kekuatan Militer Iran yang Paling Ditakuti

IRGC dan Basij, 2 Pilar Kekuatan Militer Iran yang Paling Ditakuti

15/03/2026

Terpopuler

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

13/03/2026

25 Anak Yatim Meudang Ara dapat Santunan Sebanyak 3.283.000

Tokoh Indrapuri Tunjuk Advokat Nourman, Minta Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek

Krak, Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Sejumlah Pejabat

Krak, 535,77 Miliar Dana Desa Aceh Telah Cair

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com