Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Ditangkap

Admin1 by Admin1
14/01/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Enam Warga Pidie Diamankan Usai Tambang Emas Ilegal

Aktivitas mobil alat berat ekskavator di kawasan hutan lindung Ulu Masen, diduga terjadi kerusakan parah akibat aktivitas tambang emas ilegal. Foto: Dok/SINDONews

Banda Aceh – Tiga pria di Nagan Raya, Aceh ditangkap polisi karena diduga menambang emas secara ilegal. Mereka menambang dengan alat sehingga merusak lingkungan.

“Tiga pelaku kita tangkap di lokasi pertambangan di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Penggerebekan lokasi tambang dilakukan personel Satreskrim Polres Nagan Raya dipimpin Kasat Reskrim AKP Machfud. Polisi menyelidiki lokasi tersebut setelah banyak mendapat laporan dari masyarakat.

Winardy mengatakan, di lokasi tambang polisi menemukan tiga pria yang diduga tengah menambang. Ketiganya adalah AH (54), MA (21), dan ALT (46).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat, dua lembar ambal penyaring emas, serta alat pemisah emas dan pasir. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Nagan Raya.

“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” jelas Winardy.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Sumber: detik.com

Previous Post

Diinterogasi Dirlantas, Pelaku Tabrak Lari Ngaku Panik dan Bingung

Next Post

Perempuan di Aceh Timur Ditemukan Tewas dengan Leher Terluka

Next Post

Perempuan di Aceh Timur Ditemukan Tewas dengan Leher Terluka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Ditangkap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com