BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum dari periode Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022.
Proses pelenyapan BB tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (08/02/2022).
Barang Bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari Narkotika jenis Sabu sebanyak 93.509.54 Gram, Ganja 1.051.824.205.65 Gram, Bong, Kaca Pirek (Alat Hisap) berjumlah 7 buah.
Satu pucuk Senjata Api bersama 9 Pelurunya juga dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Hanphone Gengam 11 unit Parang 2 buah, Gembok 1, Dompet Kecil 1, Palu 1, Senter 1 dan ID Card satu lembar serta sejumlah alat bukti lainnya seperti pakaian dan sejenisnya.
Amatan awak media ini, pada pemusnahan barang bukti itu ikut disaksikan Anggota Forkompimkab Abdya diantaranya ialah Wakil Bupati Abdya Muslizar. MT. Ketua DPRK Abdya Nurdianto. Kapolres Abdya atau yang diwakili. Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi. Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Zulkarnaini, SH. MH. Kalapas Kelas II B Blangpidie Ahmad Widodo. Kadinkes Abdya Safliati, SST. M. Kes. Ketua Makamah Syariah Blangpidie atau yang diwakili serta sejumlah undangan lainnya.
Reporter: Rusman








