Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekda Bekasi Kembalikan Duit ke KPK di Kasus Rahmat Effendi

Admin1 by Admin1
18/02/2022
in Nasional
0

Jakarta – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap yang menjerat Rahmat Effendi. KPK belum menjelaskan jumlah dan sumber uang yang dikembalikan tersebut.

“Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Februari 2022.

Ali mengatakan Reny mengembalikan uang saat diperiksa menjadi saksi pada Kamis, 17 Februari 2022. Reny dipanggil menjadi saksi untuk tersangka, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Ali mengatakan penyidik akan menganalisa uang yang dikembalikan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

“Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE,” kata dia.

Selain Reny, KPK juga memeriksa staf Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Bekasi Syarif dan Sau Mulya. Mereka dicecar mengenai uang-uang ASN Bekasi yang diduga disunat oleh Rahmat. Saksi lainnya, Widodo Indrijanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha juga diperiksa untuk Rahmat. Dia dicecar tentang aliran duit Rahmat ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahmat dan 8 orang lainnya menjadi tersangka di kasus ini. Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara sebagai pemberi suap KPK menetapkan tersangka Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Lalu Lai Bui Min alias Anen sebagai pihak swasta, Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri), dan Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu.

KPK menyangka Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi tanah di Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dkk.

Selain tanah, KPK menyangka Rahmat Effendi juga menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu. KPK menangkap 9 tersangka itu dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang digelar pada Rabu, 5 Januari dan 6 Januari 2022.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Pernah Menjabat Kasat Intel, AKP Basridar Kini Dipercaya Menjadi Kabag Ops Polres Abdya

Next Post

Donald Trump dan Dua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Next Post
Tolak Pidato dalam Sidang, Trump Sebut WHO Boneka China

Donald Trump dan Dua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Anggota DPR Aceh Minta Ketemu Mualem Tanpa Ada Abang Samalanga

Ohku, Anggota DPR Aceh Minta Ketemu Mualem Tanpa Ada Abang Samalanga

06/04/2026
Seratus Petugas dan Warga Binaan Rutan Banda Aceh Jalani Tes Narkoba

Seratus Petugas dan Warga Binaan Rutan Banda Aceh Jalani Tes Narkoba

06/04/2026
Kebijakan Pemerintah Aceh Batasi JKA dengan Alasan Fiskal Disesalkan

Kebijakan Pemerintah Aceh Batasi JKA dengan Alasan Fiskal Disesalkan

06/04/2026
DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh TA 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh TA 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

06/04/2026
26.151 Siswa MTs Aceh Ikuti Tes Kompetensi Akademik

26.151 Siswa MTs Aceh Ikuti Tes Kompetensi Akademik

06/04/2026

Terpopuler

Sekda Bekasi Kembalikan Duit ke KPK di Kasus Rahmat Effendi

18/02/2022

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com