Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Donald Trump dan Dua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Admin1 by Admin1
18/02/2022
in Internasional
0
Tolak Pidato dalam Sidang, Trump Sebut WHO Boneka China

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (AP/Patrick Semansky)

Jakarta -Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan dua anaknya, Donald Trump Jr. serta Ivanka, akan diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dalam bisnis yang dijalankan keluarga Trump.

Hakim Mahkamah Agung New York Arthur Engoron memerintahkan Trump dan kedua anaknya untuk mematuhi panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung New York Letitia James. Trump dan anaknya harus bersaksi di bawah sumpah untuk penyelidikan.

Putusan itu merupakan pukulan hukum terbaru bagi Trump, 75 tahun, ketika berjuang melawan banyak kasus yang akan memperumit upaya pencalonannya kembali ke Gedung Putih pada 2024.

Keluarga Trump telah berulang kali mencoba untuk menghentikan penyelidikan oleh Jaksa Agung New York Letitia James, yang bulan lalu mengatakan telah menemukan “bukti signifikan” dari praktik penipuan atau menyesatkan di Trump Organization.

James sedang menyelidiki apakah Trump menyesatkan pemberi pinjaman, perusahaan asuransi, atau orang lain dalam laporan keuangan dan bisnisnya. Jaksa tersebut menduga banyak pernyataan menyesatkan dan kelalaian dalam pengajuan pajak dan laporan keuangan yang digunakan Trump untuk mendapatkan pinjaman.

James meminta pengadilan untuk memaksa Trump tunduk pada hukum dan jalannya penyelidikan. Dia juga meminta Trump untuk menyerahkan sejumlah catatan.

Setelah sidang lebih dari dua jam, Hakim Arthur Engoron menolak permohonan Trump, Donald Jr dan Ivanka, untuk membatalkan panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh James pada Desember lalu.

Dia memerintahkan ketiganya untuk melakukan deposisi dengan kantor James dalam waktu 21 hari. Trump diperkirakan akan mengajukan banding.

Pengacara mereka berpendapat bahwa panggilan pengadilan dalam kasus perdata adalah upaya James untuk mengambil bukti untuk penyelidikan kriminal paralel ke dalam Organisasi Trump yang melibatkan dia.

Dalam putusannya, Engoron menambahkan bahwa Trump dapat meminta hak Amandemen Kelima mereka untuk tidak memberatkan diri mereka sendiri selama interogasi dalam kasus perdata.

Engoron juga menolak klaim Donald Trump bahwa penyelidikan oleh James, seorang Demokrat, bermotif politik.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Sekda Bekasi Kembalikan Duit ke KPK di Kasus Rahmat Effendi

Next Post

Balas Amerika Serikat, Rusia Usir Wakil Duta Besar AS dari Moskow

Next Post

Balas Amerika Serikat, Rusia Usir Wakil Duta Besar AS dari Moskow

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎YARA Desak Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Linge

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

22/08/2026
IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Bangun Backbone Cadangan Jaringan Transmisi Aceh-Sumut

22/08/2026
Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

22/08/2026
Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Donald Trump dan Dua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com