Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekda Bekasi Kembalikan Duit ke KPK di Kasus Rahmat Effendi

Admin1 by Admin1
18/02/2022
in Nasional
0

Jakarta – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap yang menjerat Rahmat Effendi. KPK belum menjelaskan jumlah dan sumber uang yang dikembalikan tersebut.

“Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Februari 2022.

Ali mengatakan Reny mengembalikan uang saat diperiksa menjadi saksi pada Kamis, 17 Februari 2022. Reny dipanggil menjadi saksi untuk tersangka, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Ali mengatakan penyidik akan menganalisa uang yang dikembalikan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

“Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE,” kata dia.

Selain Reny, KPK juga memeriksa staf Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Bekasi Syarif dan Sau Mulya. Mereka dicecar mengenai uang-uang ASN Bekasi yang diduga disunat oleh Rahmat. Saksi lainnya, Widodo Indrijanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha juga diperiksa untuk Rahmat. Dia dicecar tentang aliran duit Rahmat ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahmat dan 8 orang lainnya menjadi tersangka di kasus ini. Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara sebagai pemberi suap KPK menetapkan tersangka Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Lalu Lai Bui Min alias Anen sebagai pihak swasta, Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri), dan Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu.

KPK menyangka Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi tanah di Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dkk.

Selain tanah, KPK menyangka Rahmat Effendi juga menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu. KPK menangkap 9 tersangka itu dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang digelar pada Rabu, 5 Januari dan 6 Januari 2022.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Pernah Menjabat Kasat Intel, AKP Basridar Kini Dipercaya Menjadi Kabag Ops Polres Abdya

Next Post

Donald Trump dan Dua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Next Post
Tolak Pidato dalam Sidang, Trump Sebut WHO Boneka China

Donald Trump dan Dua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Darwati Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Darwati Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

16/10/2026
Jelang Akhir Masa Tugas, Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Aceh, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Warisan Sejarah Sabang

Jelang Akhir Masa Tugas, Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Aceh, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Warisan Sejarah Sabang

16/10/2026
Dr. Irpannusir Gelar Temu Ramah Bersama Keluarga Besar DPD PAN Abdya

Dr. Irpannusir Gelar Temu Ramah Bersama Keluarga Besar DPD PAN Abdya

16/10/2026
Dua Anak Yatim Kakak Adik Raih Juara FTBI Tingkat Kabupaten Aceh Tengah

Dua Anak Yatim Kakak Adik Raih Juara FTBI Tingkat Kabupaten Aceh Tengah

16/10/2026
TRK Pimpin Rakor Persiapan Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 24 Kilometer

TRK Pimpin Rakor Persiapan Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 24 Kilometer

16/10/2026

Terpopuler

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Piala Soeratin U-17 Nasional, Persada Abdya vs Persebaya Imbang

Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

Sekda Bekasi Kembalikan Duit ke KPK di Kasus Rahmat Effendi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com