Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tahan Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Admin1 by Admin1
03/03/2022
in Nasional
0

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan politikus Partai Golkar, Azis Samual, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Informasi penahanan Azis Samual tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. “Iya, mulai malam ini,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.

Azis ditahan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil penangkapan tiga tersangka dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, kesokan harinya.

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Dua tersangka yang masih buron, yakni Irfan dan Harfi alias Avice satu per satu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Jumat dan Ahad.

Azis Samual Masih Tolak Akui Terlibat Pengeroyokan Haris Pertama

Sebelum ditahan, polisi mengatakan jika Azis Samual masih belum mengakui perbuatannya.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya. Dan itu hak tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Ade mengatakan, penyidik masih menyelidiki motif Azis Samual memerintahkan pengeroyokan kepada Haris Pertama. Menurut Ade, penyidik akan menyelidiki motif di balik kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar dia.

Ade menjelaskan, polisi secara bertahap sudah mendalami motif pengeroyokan ini memulai dari penangkapan eksekutor kemudian penangkapan perantara dan penangkaran terhadap orang yang memerintahkan pengeroyokan, yakni Azis Samual.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Polda Sumut Usut Dugaan Keterlibatan Anggota di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Next Post

Cadangan Batu Bara di Aceh Capai 1,5 Miliar Metrik Ton

Next Post

Cadangan Batu Bara di Aceh Capai 1,5 Miliar Metrik Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

23/08/2026
Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

23/08/2026
Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

23/08/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Diminta Segera Selesaikan Polemik Bendera Aceh

23/08/2026
Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Polisi Tahan Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com