LHOKSEUMAWE -Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, S. I. K., M. H, didampingi sejumlah pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at 4 Maret 2022.
Kegiatan tadi terkait jajarannya berhasil ungkap kasus curanmor dan narkoba.
“Untuk kasus curanmor, ada 7 tersangka yang turut diamankan berikut puluhan sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas,” ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Menurutnya, ke 7 tersangka yang diduga terlibat curanmor yang berhasil diamankan itu, masing-masing SB ( 35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47).
“Keterlibatan 7 tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah,” kata Kabid Humas.
Pengungkapan curanmor itu dilakukan tim Polres Lhokseumawe setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada Senin (21/2/22) berhasil mengamankan SB di Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kecamatan Kota Lhokseumawe dan dari hasil pengembangan, kemudian tim mengamankan tersangka lainnya.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ucap Kabid Humas.









