LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe dalam temu persnya, Jumat 4 Maret 2022.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, kasus narkoba berhasil diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 18.30 wib, dengan TKP di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
“Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial N dan J,” tutur Kabid Humas.
Kemudia seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna pink yang berisi 1 plastik warna hijau yang selanjutnya dibalut kertas coklat yang berisi 1 bungkus besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berlogo kepala kambing terbang, kemudian 1 sepeda motor N-Max dan 1 Hp Nokia.
“Kemudian kasus narkoba lainnya yang turut digelar dalam konferensi pers itu adalah kasus sabu dengan TKP di Desa Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 16.00 wib,” sebut Kabid Humas.
Dalam kasus sabu ini, petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 Hp Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario.
Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” kata Kabid Humas.







