Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Ciduk Sejumlah Pengedar Sabu di Lhokseumawe

Admin1 by Admin1
04/03/2022
in Lintas Timur
0

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe dalam temu persnya, Jumat 4 Maret 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, kasus narkoba berhasil diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 18.30 wib, dengan TKP di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

“Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial N dan J,” tutur Kabid Humas.

Kemudia seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna pink yang berisi 1 plastik warna hijau yang selanjutnya dibalut kertas coklat yang berisi 1 bungkus besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berlogo kepala kambing terbang, kemudian 1 sepeda motor N-Max dan 1 Hp Nokia.

“Kemudian kasus narkoba lainnya yang turut digelar dalam konferensi pers itu adalah kasus sabu dengan TKP di Desa Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 16.00 wib,” sebut Kabid Humas.

Dalam kasus sabu ini, petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 Hp Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario.

Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” kata Kabid Humas.

Previous Post

Polres Lhokseumawe Amankan 7 Tersangka Curanmor dan Puluhan Sepeda Motor

Next Post

DPD Sebut Indonesia Pernah Sukses Gelar Pemilu 1999 saat Ekonomi Terpuruk

Next Post

DPD Sebut Indonesia Pernah Sukses Gelar Pemilu 1999 saat Ekonomi Terpuruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

06/07/2026
Pewarisan Gelar Sultan dalam Kerajaan Samudera Pasai

Pewarisan Gelar Sultan dalam Kerajaan Samudera Pasai

06/07/2026
Jelang Sekolah, Aipda Jonni Rahmad Gandeng Dokter Bedah Gelar Sunat Gratis

Jelang Sekolah, Aipda Jonni Rahmad Gandeng Dokter Bedah Gelar Sunat Gratis

06/07/2026
Gelar Mua’llim di Kerajaan Samudra Pasai

Gelar Mua’llim di Kerajaan Samudra Pasai

06/07/2026
Peneliti UTU Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Atasi Kerawanan Pangan di Aceh Barat

Peneliti UTU Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Atasi Kerawanan Pangan di Aceh Barat

06/07/2026

Terpopuler

Polisi Ciduk Sejumlah Pengedar Sabu di Lhokseumawe

04/03/2022

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com